Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Bakal Ditalangi Pemerintah Rp4,3 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2021 00:03 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan pemerintah bakal menyuntikkan dana sebesar Rp4,3 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sebagai kebutuhan pemenuhan ekuitas dasar atau base equity. Dana tersebut akan bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2021 yang totalnya ada senilai Rp20,1 triliun. Sebenarnya proyek KCJB bersifat business to business (B2B) dan seharusnya kewajibannya dipenuhi BUMN. Namun karena KAI terdampak Covid-19 dan mengalami penurunan penumpang maka kemampuan BUMN dalam menyediakan ekuitas awal tidak bisa terpenuhi. “Meski demikian, dana tersebut belum disuntikkan kepada PT KAI mengingat masih adanya negosiasi Kementerian BUMN bersama konsorsium KCJB mengenai penyelesaian proyek itu,” ujar Sri Mulyani, Senin (8/11/2021). Diuraikan, dalam negosiasi sedang didiskusikan beberapa hal yang menjadi usulan Kemenkeu. Misalnya mengenai penyetoran modal awal KCJB oleh konsorsium dan kemungkinan dilusi saham kepemilikan pemerintah yang sebesar 60 persen dalam proyek tersebut. "Kalau memang nantinya kepemilikan pemerintah didilusikan, kami tidak perlu keluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar itu," kata Sri Mulyani. Sri menerangkan, modal awal proyek KCJB seharusnya disetorkan sebesar 920 juta dolar AS secara B2B oleh empat BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Waskita, PT Jasa Marga, dan PT KAI pada saat dimulainya proyek pada 2015. Namun saat proyek mulai berjalan, keempat BUMN yang tergabung dalam satu konsorsium tak bisa menyetorkan modal awal. Karena itu proyek KCJB berjalan terlebih dahulu berdasarkan pinjaman dari Bank Pembangunan China (CDB). Kemudian pinjaman yang sudah dicairkan itu saat ini ekuitasnya habis. Dalam situasi ini, Sri berharap Kementerian BUMN dan konsorsium jalan keluar dari permasalahan yang melilit. Apalagi KCJB adalah proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020.