Aktor Jaringan Penyebar Teror Pinjol Ilegal Ditangkap Bareskrim

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 November 2021 14:12 WIB
Monitorindonesia.com - Jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari China, WJS alias BH alias JN ditangkap Bareskrim Mabes Polri.  Pelaku teror akan diadili di Indonesia. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, WJS ditangkap saat akan terbang ke Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dua rekannya.  "(pelaku teror) diadili di Indonesia," ujar Helmy di Jakarta, Rabu (10/11/2021). Kata Helmy, petugas telah mengecek laptop WJS sesaat setelah penangkapan. Saat itu, kata dia ditemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal. Menurutnya, dokumen tersebut berupa scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Kemudian, kata dia PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham diduga telah di modifikasi sehingga terlihat asli. "Tata cara pembuatan aplikasi diplatform google maupun facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS," katanya. Selain itu, lanjut dia juga ditemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook. Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diduga telah dimodifikasi sehingga menyerupai aslinya. "Juga Daftar nama serta aplikasi illegal yang dikeluarkan oleh OJK," tandasnya.[man]