Diskon PPnBM Kendaraan Berlanjut di 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2022 07:33 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah melanjutkan penerapan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu (16/1/2022). Untuk tahun ini, diskon PPnBM akan diberikan untuk kendaraan low cost green car (LCGC). Selain itu, besaran diskon akan diberlakukan secara periodik. "PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3 persen," papar Airlangga dilansir Bisnis. Dia menjelaskan PPnBM DTP di kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen dan di kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen. Sementara itu, untuk kendaraan dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen. PPnBM DTP sendiri telah menjadi penyelamat industri otomotif di tengah tekanan pandemi Covid-19. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil baru di Indonesia sepanjang 2021 sebanyak 887.202 unit, naik 66,7 persen dibandingkan dengan 2020 yang sebanyak 532.027 unit secara whole sales (pabrik ke diler). Penjualan retail (diler ke konsumen) sepanjang 2021 juga tidak jauh berbeda, tercatat sebanyak 863.348 unit atau naik 50,3% dari penjualan retail 2020 sebanyak 578.321 unit. Sebagai catatan, penjualan mobil baru di Indonesia pernah terpuruk selama pandemi Covid-19, yakni hanya 7.868 unit pada April 2020 dan makin anjlok pada Mei menjadi 3.551 unit. (Tar)