Kebijakan Pemerintah Melepas Harga Minyak Goreng Kemasan ke Pasar Bebas Tuai Kritik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Maret 2022 14:34 WIB
Monitorindonesia.com - Kebijakan pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan ke pasar bebas menuai kritikan. Pasalnya, pencabutan Herga Eceran Tertinggi HET, dinilai akan memberatkan masyarakat dan menurunkan daya beli. Kritik ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Hermanto kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2022). Menurut Hermanto, harga minyak goreng dilepas melalui mekanisme pasar sangat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Ia menegaskan, Konstitusi Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan Indonesia menganut sistem ekonomi kekeluargaan, kebersamaan dan efisiensi yang berkeadilan. "Melepas harga minyak kep pasar bebas, tentu sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan dan keadilan bagi masyarakat," sebutnya. Padahal masih menurut Hermanto, persoalan kenaikan harga minyak goreng saat ini disebabkan oleh tata kelola dan distribusi yang kurang tepat. Dalam rangkai distribusi terjadi penumpukan, penimbunan dan penghambatan pasokan minyak goreng ke pasar. "Ini yang buat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga yang tak terkendali,” ujarnya seraya menyebut, pemerintah mestinya ketat dalam melakukan pengawasan dan tegas dalam menindak para pelaku pelanggaran dan tidak boleh kalah dalam bernegosiasi dalam menentukan harga minyak goreng. Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022. Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah di mana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil. Harga minyak goreng curah akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pemerintah juga mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) yang diganti dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri. (Ery)

Topik:

-