Kemendag Ungkap Bakal Ada Potensi Kelangkaan Migor Curah?

wisnu
wisnu
Diperbarui 24 Maret 2022 23:25 WIB
Monitorindonesia.com – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengaku, akan mengawasi dan mengawal harga minyak goreng, bila ada potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. "Dari kesimpulan itu, saat ini dengan kebijakan terakhir, pemerintah kan menetapkan tetap melawan mekanisme pasar yaitu dengan menerapkan HET minyak goreng curah. Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah," ujar dia, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/3). Sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kata dia, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat. Karenanya, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan. Meski begitu, klaim dia, Kemendag tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET, sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. Dengan berlakunya kebijakan itu, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, serta Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium tidak berlaku lagi. [wisnu] #kemendag