Ungkap Penyebab Ekonomi Daerah Drop Akibat Pandemi, Menkeu: Pemda Hanya Bergantung ke Pusat
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
25 Maret 2022 12:20 WIB
![Ungkap Penyebab Ekonomi Daerah Drop Akibat Pandemi, Menkeu: Pemda Hanya Bergantung ke Pusat](https://monitorindonesia.com/2021/06/Menkeu-Sri-Mulyani.jpg)
Monitorindonesia.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa keuangan pemerintah daerah (pemda) masih bergantung pada pemerintah pusat, termasuk dalam masa krisis pandemi Covid-19. Sehingga pemda ikut mengalami drop keuangan bila pemerintah pusat mengalami drop.
“Daerah-daerah itu betul-betul hanya bergantung pada pusat,” kata Menkeu Sri Mulyani, Jumat (25/3).
Karena ketergantungan itu, kata Sri, ketika pusat menghadapi tekanan seperti akibat pandemi yang menyebabkan ekonomi berhenti dan drop, ternyata daerah tidak mempunyai alternatif sehingga turut berhenti dan drop.
Hal itu terjadi karena transfer ke daerah dari pemerintah pusat menjadi turun seiring ekonomi pusat mengalami tekanan seperti pada masa pandemi 2020.
Menurut Sri Mulyani, pemda belum memiliki kontribusi untuk menjadi peredam kejutan sehingga ketika terjadi tekanan akibat krisis maka yang menjadi peredamnya tetap APBN.
“APBD menjadi dampaknya saja, tapi APBD nya sendiri tidak mampu menjadi alat peredam shock secara aktif,” ungkapnya.
Pemerintah daerah, lanjut Sri, sejauh ini belum bisa mengatur cara melakukan pinjaman ketika belanja lebih besar dibanding penerimaan dan menjaga sebuah pinjaman itu agar tetap prudent.
Masalah tersebut yang harus diperbaiki yakni sinergi antara pemerintah daerah dan pusat agar daerah bisa mandiri ketika terjadi tekanan.
Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tantangan itu adalah melalui dibentuknya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD akan fokus untuk menyelesaikan berbagai tantangan desentralisasi fiskal yang salah satunya adalah memperkuat local taxing power atau kemampuan daerah untuk mendapat penerimaan asli daerah.
UU HKPD mencoba mengoreksi masalah ini agar daerah bisa memperbaiki kapasitas fiskal dan belanja daerahnya.
“Tujuannya adalah untuk bisa memperbaiki kualitas output dan outcome yang akhirnya masyarakat bisa menikmati dalam bentuk kesejahteraan,” jelas Sri Mulyani.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Investigasi
![Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal? Jika TPPU itu memang ada, sesuai pernyataan Mahfud. Jika tidak ada penindakan, dari awal untuk apa juga ada satgas, hanya buang-buang anggaran saja. (Foto: Kemenkeu/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tppu-rp-349-triliun-kemenkeu.webp)
Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?
31 Juli 2024 22:18 WIB
Hukum
![Sunarso Berpotensi jadi Menkeu! Kejati DKI Ungkap Perkembangan Kasus Kredit Linkadata Citra Mandiri Rugikan BRI Rp120 Miliar Bank BRI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kasus-kredit-linkadata-rugikan-bank-bri-rp120-miliar.webp)
Sunarso Berpotensi jadi Menkeu! Kejati DKI Ungkap Perkembangan Kasus Kredit Linkadata Citra Mandiri Rugikan BRI Rp120 Miliar
26 Juli 2024 20:38 WIB
Ekonomi
![Menkeu SMI Angkat Hadiyanto sebagai Komut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-keuangan-sri-mulyani-indrawati-foto-ist.webp)
Menkeu SMI Angkat Hadiyanto sebagai Komut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
20 Juli 2024 19:25 WIB
Politik
![Jelang Lengser, Jokowi Lantik Keponakan Prabowo Wamenkeu II, PDIP: Rasa-rasanya Tak Dibutuhkan Thomas Djiwandono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wamenkeu-ii-thomas.webp)
Jelang Lengser, Jokowi Lantik Keponakan Prabowo Wamenkeu II, PDIP: Rasa-rasanya Tak Dibutuhkan
18 Juli 2024 21:34 WIB