Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Minyak Goreng Tak Berizin

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 6 April 2022 21:30 WIB
Kendal, MI - Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar. Tim menemukannya ketika melaksanakan patroli distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kendal, Jawa Tengah, Senin, 4 April 2022. Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora menegaskan, kasusnya saat ini tengah dikembangkan. "Betul, kita menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan/atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merek Gulent," kata Johanson dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4). Dalam penyelidikan, tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk migor sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar. Menurut Johanson, merek tersebut tidak memiliki izin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal, sehingga dikhawatirkan menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen. Selain itu, dalam kasus ini tim juga menemukan adanya dugaan kegiatan repacking migor bersubsidi tanpa izin. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Masing-masing botol berat bersih 900 gram, sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter. Dari penyelidikan diketahui minyak goreng kemasan merek Gulent pabriknya di kawasan Jakarta Utara. "Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merek. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," ungkap Kombes Johanson. Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar minyak goreng merek baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan. "Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta, berdasarkan hasil pemantauan Polri dan Kementerian Perindustrian. Ada modus repacking atau mengemas ulang. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal. Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng. Iqbal juga meminta kerja sama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah. "Silakan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," tutup Kabidhumas Polda Jateng. (Estanto) #satgas pangan #satgas pangan