Menguak Korupsi di PT. PGAS Solution, OB Pun Dikorbankan!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 7 Juli 2022 17:23 WIB
Jakarta, MI - Berbagai kasus dugaan korupsi di PT PGAS Solution anak perusahaan PT Gas Negara (PGN Persero) terus terkuak. Setelah kasus korupsi Proyek Panas Bumi di Aceh yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah yang kini sedang disidik Kajati DKI, kini giliran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan petinggi PGAS Solution di proyek Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Commpressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang No: 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 harga perjanjian Rp 34.346.818.182. Proyek itu akhirnya diputus kontrak oleh PT Pertamina EP pada 1 Agustus 2019. Padahal, PT PGAS Solution telah menggelontorkan uang negara sebesar Rp 4.144.837.241 untuk biaya operasional proyek tersebut. "Kasus PT HAS Sembilang dengan PGAS Solition ini ditangani Kajari Jakarta Pusat," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam ketika dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (7/7). Kasus dugaan korupsi ini sudah dalam tahap permintaan PKN ke BPKP Perwakilan DKI Jakarta. Kronoligi kasus,  pada 10 Februari 2019, inisiasi proyek Bambang Indarno dan Heru Susilo datang ke PGAS Solution menawarkan kerja sama Pekerjaan. Pada 22 Pebruari 2019, Perjanjian Kerja antara PT. HAS Sambilawang dan PT. PGAS Solution Tentang " Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Commpressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang yang di tandatangani oleh Heru Susilo sebagai Direktur Utama PT. HAS Sambilawang dan Yoga Trihono sebagai Direktur Tekbang PT PGAS Solution. Pada 21 Pebruari 2019, project charter penunjukan DT sebagai Project Manager PT.PGAS Solution. Pada 11 Maret 2019, PGAS Solution mengucurkan dana operasional pertama melalui projeck manager Dody Tusandy sebesar Rp. 1.543.622.003,-. Selanjutnya PGAS Solution Droping Dana Operasional Proyek ke DT sebesar Rp. 1.239.941.859, dan ketiga Rp. 1.600.000.000 untuk pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Korbankan OB  Mirisnya, menurut informasi yang didapat Monitorindonesia.com dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ada penyerahan comitment fee ke oknum pejabat PT Pertamina EP inisila A sebesar Rp. 773.750.000. Comitment fee itu diberikan dengan cara mengorbankan seorang office boy (OB) untuk membuka rekening baru dengan setoran awal Rp 1 juta. Direktur PT HAS Sambilawang Heru Susilo pada Januari 2022 lalu menyebutkan kalau pihaknya dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang, lantaran tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kompresor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon. Padahal, lanjut Heru, pada 2018 PT HAS Sambilawang sudah mengikuti proses lelang dan dinyatakan menang. Hal tersebut ditandai penandatanganan perjanjian antara pihaknya dengan Pertamina. "Padahal, yang jelas dirugikan itu adalah kami, karena pertamina tidak bekerja secara profesional dengan memutuskan kontrak secara pihak. Sepertinya ini ada pesaing yang tidak sehat," kata Heru, Minggu (9/1). Heru mengatakan, sebelum dinyatakan menang dalam lelang tersebut, pihaknya sudah memenuhi beberapa kriteria, di antaranya, lulus praqualifikasi, mengikuti pembukaan penawaran, dan lolos dari kriteria teknis. "Kami mempersilahkan buktikan kalau dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati DKI Jakarta itu benar. Kami tidak bersalah," katanya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2018, di mana Pertamina membuka pelelangan dan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Asset-3. PT Has Sambilawang kemudian menjadi pemenang lelang tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp38,95 miliar. Adapun jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai pada 4 Januari 2019 sampai dengan 26 April 2020. Secara administratif dan kelayakan perusahaan, kata kajati, PT HAS Sambilawang dinilai tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang, karena perusahaan itu tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kompresor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon. “Meskipun demikian, Sekretaris Panitia Lelang atas nama APB yang juga merangkap sebagai Anggota Panitia Lelang tetap memenangkan pihak PT Has Sambilawang, karena sebelumnya itu sudah ada komitmen fee dari PT Has Sambilawang sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan,” kata Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/1) lalu. Di sisi lain, kata Febrie, JA dan N selaku mantan karyawan Pertamina juga telah meminjam dan menggunakan perusahaan PT Has Sambilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama HS selaku Direktur PT Has Sambilawang, BI dan DT selaku project manager PT PGSOL turut serta bekerja sama dengan seseorang berinisial APB. “Bahwa uang yang diterima oleh para pihak-pihak tersebut di atas merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai biaya operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp5,8 miliar, diberikan sebagai bagian dari fee project setelah memenangkan PT HAS Sambilawang,” katanya. Sementara Projeck Manager PGAS Solution DT ketika dihubungi Monitorindonesia.com mengaku tidak tahu-menahu kasus itu.[Lin]

Topik:

Kajati DKI Jakarta PGN PGAS Solution Korupsi PGAS Solution