Negara Harus Rampas Harta Dirjen Pajak untuk Bayar Utang Negara, Jika...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2023 12:28 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta harta kekayaan Direktur Jenderal Pajak dirampas untuk bayar utang negara jika ditemukan unsur dugaan korupsi. "Asal ditemukan unsur korupsi maka semestinya dirampas negara. Tapi ya harus tetap asas praduga tidak bersalah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi Monitor Indonesia, Senin (27/2). Hal ini, Boyamin ungkapkan merespons terungkapnya kepemilikan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar, dan juga Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang mengendarai motor gede (moge) bersama Belasting Rijder. Belasting Rijder merupakan komunitas penyuka moge yang anggotanya adalah para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo. Meski kekayaan Suryo sudah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK. Namun Boyamin Saiman tetap mendorong KPK untuk memeriksanya. Dalam hal ini seperti yang telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yang meminta Suryo menjelaskan dari mana asal muasal kekayaannya itu. "KPK harus memeriksanya, minta penjelasan dari mana asal hartanya itu, agar masyarakat tidak bertanya-tanya juga curiga," jelas Boy sapaan akrabnya. Diketahui, meski menjadi orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo masih kalah tajir dengan Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat kepala bagian. Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2021, Suryo Utomo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 14,45 miliar. Sedangkan pada 2017 sebesar Rp 6,13 miliar. Hartanya naik Rp 8,31 miliar dalam empat tahun. #Harta Dirjen Pajak #Harta Dirjen Pajak

Topik:

KPK Dirjen Pajak Utang Negara