Pejabat Pajak Memperkaya Diri, Said Aqil: Zaman Gayus Tambunan Terjadi Lagi!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Februari 2023 14:25 WIB
Jakarta, MI - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj menegaskan zaman Gayus Tambunan bakal terulang lagi, jika pejabat pajak masih memanfaatkan pajak rakyat untuk memperkaya diri. Hal itu ia ungkapkan merespons kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo kepada David Ozora. Menurut Said, kasus ini juga membuka luka lama masyarakat terkait kasus penyelewengan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan beberapa tahun lalu. Sebab, Mario dan keluarganya sering menamerkan kekayaan dan kemewahan yang tentunya publik beranggapan para pegawai DJP memanfaatkan pajak yang dibayar masyarakat untuk kekayaan mereka pribadi. "Maka kalau memang pemerintah masih seperti itu, bukan tidak mungkin ancaman seperti yang ada di zaman Gayus Tambunan akan terjadi lagi. Makanya kita imbau pemerintah awasi dan manfaatkan benar-benar pajak yang didapat dari rakyat untuk kepentingan pembangunan Indonesia," kata Said Aqil kepada wartawan, Selasa (28/2). Waktu kasus Gayus Tambunan, lanjut Said Aqil, ulama NU saat itu sepakat untuk meminta warga NU tidak bayar pajak karena ternyata di pakai dan diselewengkan oleh orang-orang seperti Gayus Tambunan. Dijelaskannya, bahwa pada saat itu juga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengutus staffnya bertemu dengan para ulama untuk meminta para ulama untuk membatalkan fatwa itu. "Saat itu kita bilang kalau memang uang pajak dipakai untuk kepentingan rakyat ya kita cabut dan saat itu pemerintah setuju makanya kita tetap menghimbau warga NU bayar pajak," ungkapnya. Kendati demikian, Said Aqil masih percaya pemerintah akan bersikap tegas dan benar-benar memihak pada masyarakat. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkomitmen untuk serius menangani kasus ini. " Supaya ke depan tidak terulang lagi kasus-kasus yang mencederai masyarakat seperti ini," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pernah bikin heboh Indonesia pada tahun 2010. Pegawai Ditjen pajak golongan III A itu terlibat dengan sejumlah kasus mafia pajak dan memiliki harta hingga puluhan miliar.  Padahal Gayus ketika itu baru berusia 31 tahun, dan sebagai pegawai ditjen pajak yang belum genap 10 tahun bekerja.  

Topik:

Pejabat Pajak Gayus Tambunan Said Aqil Siroj