Inilah 5 Pejabat BPJT Rangkap Jabatan di Perusahaan Tol, Terancam Dicopot?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Maret 2023 03:58 WIB
Jakarta, MI - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono bakal mencopot lima pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang rangkap jabatan di perusahaan pengelola jalan tol. "Pak menteri sudah setuju, kelak dicopot semua nan lima pegawai BPJT itu. Namanya siapa tanya Menteri PUPR dong," kata Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/3). Akan tetapi, Pahala tidak mempertegas kedudukan apa nan bakal digugurkan oleh pemerintah terhadap kelima pejabat BPJT tersebut. Menurut Pahala, pejabat BPJT tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT). Ia menilai hal itu akan memicu adanya konflik kepentingan dan risiko korupsi. "BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol, jadi takut konflik kepentingan," kata Pahala. Pahala juga menjelaskan, adanya potensi kerugian negara dari pembangunan jalan tol ini lantaran negara memberikan pinjaman dana kepada badan usaha untuk pembebasan tanah. Menurutnya, hingga saat ini dana tersebut belum ada kejelasan kapan uang tersebut akan dikembalikan. Padahal sesuai dengan kesepakatan, uang pinjaman itu akan dikembalikan saat jalan tol sudah beroperasi. "Ternyata saat sudah jadi belum jelas kapan akan dikembalikan, dipanggil dong semua kan Rp 4,5 triliun itu gede," ungkap Pahala. Berdasakan penelusuran Monitor Indonesia, lima anggota BPJT yang merangkap jabatan di BUJT itu adalah sebagai berikut; 1.  Koentjahjo Pamboedi (Anggota BPJT Unsur Profesi) - Komisaris di PT Jasamarga Related Business, sejak 8 September 2020 2.  Eka Pria Anas (Anggota BPJT Unsur Akademisi) - Komisaris di  PT Citra Marga Nusaphala Persada, sejak 6 Juli 2022 3.   Mahbullah Nurdin (Plh. Anggota BPJT Unsur Kementerian PUPR) - Komisaris di PT Kresna Kusuma Dyandra Marga 4. Triono Junoasmono (Sekretaris BPJT) -  Komisaris di PT Jasamarga Transjawa Tollroad 5.  Denny Firmansyah (Kepala Bidang Investasi BPJT) - Komisaris di PT Trans Marga Jateng Diketahui, KPK telah mengendus adanya titik-titik rawan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,5 triliun. Jumlah tersebut merupakan ongkos untuk pembebasan lahan dalam proyek jalan tol yang perlu dikembalikan ke negara, saat proyek selesai dibangun. "Rp4,5 triliun itu, pemerintah sudah beliin tanah (untuk) pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tolnya sudah jadi, dibalikin itu uang," kata Pahala. Namun, hingga proyek tersebut selesai, negara belum mendapatkan pengembalian dana. Mengingat hingga saat ini mekanisme pengembalian dana juga belum jelas. "Ternyata jalan tol jadi Rp4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana," kata dia. Untuk itu, dalam waktu dekat KPK juga akan memanggil para pihak yang terlibat. Sebab yang Rp4,5 triliun yang tidak sedikit ini pun akan diminta pertanggungjawabannya. "Makanya kita dorong, dipanggil dong semua, kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata dia. Masalah Utama Proyek Jalan Tol Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun dari pembangunan jalan tol di Indonesia era pemerintahanPresiden Joko Widodo (Jokowi). “Sejak th 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 T. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, & BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5T,” tulis KPK dalam Twitter @KPK_RI dikutip Monitor Indonesia, Rabu (8/3). Menurut KPK, ada beberapa permasalahan dalam proyek ini yakni mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan hingga pengambilalihan konsesi. Brikut sejumlah permasalahan utama dari penyelenggaraan jalan tol, yang perlu ditangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan terkait; Pertama adalah tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan. Perencanaan jalan tol masih diatur melalui SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2020 tentang Juknis Perencanaan Jalan Tol. Padahal, berdasarkan PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 10 ayat (1) menjelaskan kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh menteri setiap lima tahun sekali dan dapat ditinjau kembali. Kedua, KPK mendeteksi lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan. Ketiga adalah adanya dominasi investor jalan tol yang merangkap sebagai kontraktor. Keempat, lemahnya pengawasan pengusahaan jalan tol. Kelima, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol. Keenam adalah tidak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah. Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran BUJT. Terdapat 12 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana BLU sebesar Rp4,2 triliun dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024. Ketujuh, terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara. Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 triliun. Rekomendasi Atas sejumlah temuan permasalahan tersebut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Di antaranya adalah perlunya menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri. Selain itu KPK juga merekomendasikan penggunaan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol. Selanjutnya, perlu dilakukan evaluasi atas substansi PPJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya. Evaluasi juga direkomendasikan KPK atas PerMen PUPR No. 1 Tahun 2017 jo. No. 3 Tahun 2021, terkait persyaratan dan penilaian kemampuan calon peserta lelang agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor. KPK merekomendasikan perlunya menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT. Selanjutnya, perlu pula disusun peraturan turunan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Tol terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi. Dan rekomendasi terakhir berdasarkan kajian KPK adalah perlunya dilakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT. (LA)

Topik:

KPK PUPR Badan Pengatur Jalan Tol