Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan: Tidak Boleh Terima Gaji Lebih dari 1, Tapi Dapat Honor!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Maret 2023 12:48 WIB
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku bahwa saat ini dirinya mempunyai 30 jabatan lain selain menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Diakuinya, Sri Mulyani pososinya sebagai bendahara negara berpengaruh pada banyaknya tawaran untuk mengisi jabatan tertentu. “Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan. Hampir semua ini, meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu,” jelas Sri Mulyani dikutip pada Jum'at (10/3). Jabatan yang dirangkap Sri Mulyani, diantaranya, sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Lalu, Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR, dan sebagainya. “Ada 30 posisi (rangkap jabatan) saya pegang saat ini,” ucapnya. Dikatakan Sri Mulyani, tentang Kementerian Keuangan dan pejabat banyak diatur dalam undang-undang hingga aturan lainya. Namun, dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sebagai seorang Menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban. “Saya tidak boleh terima gaji lebih dari 1,” tutunya. Namun demikian, tidak terdapat aturan yang melarang dirinya memperoleh honor. Sri Mulyani menilai gaji dan honor merupakan hal yang berbeda. Gaji merupakan sesuatu yang diberikan tetap pada kurun waktu tertentu. Berbeda dengan honor yang merupakan imbalan yang diterima ketika seseorang telah mengerjakan tugas tertentu. Sri Mulyani menyampaikan bahwa aturan yang mengatur perihal gaji dan honor bukan hanya satu. Tetapi sayangnya terkadang aturan tersebut tidaklah sinkron satu sama lain. “Kalau saya diminta benahi, saya akan benahi tapi atas-asas kepantasan,” ujarnya. Menurutnya, perihal uang akan selalu menimbulkan pro dan kontra. Mengingat terdapat jabatan yang melarang dan tak melarang perihal honor. (Nuramin) #Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan#Gaji Sri Mulyani#Honor Sri Mulyani

Topik:

Sri Mulyani