Jokowi Perlu Intervensi Kasus Dugaan TPPU di Kemenkeu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Maret 2023 17:16 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apalagi ada temuan transaksi jumbo sebesar Rp 300 triliun. Pengamat ekonomi dari Universitas Surakarta (Unsa), Agus Trihatmoko, menilai, untuk membongkar gurita pajak ini Presiden Jokowi harus mengintervensi. "Presiden harus intervensi. Sebagai kepala negara dan pemerintahan harus menjamin good goverment di pemerintahannya. Sehingga, negara ini terbebas dari korupsi," katanya kepada Monitor Indonesia, Rabu (15/3). Dia juga mengatakan bahwa, dalam kasus ini juga harus ada yang bertanggung jawab. Sebab, hal ini terjadi karena ada kelalaian pimpin lembaga yang tidak melakukan pengawasan secara ketat. "Harus ada yang bertanggung jawab di departemen tersebut, misalnya Inspektorat Jenderal ataupun Menter Keuangan, kenapa sampai bawahannya tidak terdeteksi," ujarnya. Karena kasus ini terungkap, kata dia, harus ada perbaikan yang dilakukan Kemenkeu. Selain itu, para pimpin di Kemenkeu juga perlu melakukan evaluasi. "Setiap keputusan ketentuan pajak harus di evaluasi, Dirjen dan Menkeu," tuturnya. Dia menambahkan, para pimpinan Kemenkeu jangan hanya bisa kaget, karena kasus ini terungkap. Bahkan, hampir menggerogoti lembaga yang dipimpin Sri Mulyani tersebut. "Dalam konteks manajemen kepemimpinan engga boleh terkaget-kaget. Ini kan pas terungkap malah terkaget-kaget," tandasnya. (ABP)   #Dugaan TPPU di Kemenkeu #Jokowi Perlu Intervensi

Topik:

Sri Mulyani TPPU Menkeu kemenkeu gurita pajak