Kemenparekraf Diminta Percepat Realisasi PP 24/2022

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 April 2023 15:53 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diminta untuk mempercepat pembentukan peraturan perundangan tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/4). Pria yang akrab disapa Fikri ini menurutkan bahwa percepatan kebijakan untuk terobosan di dunia usaha khususnya pada bisnis ekonomi kreatif. "Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sudah keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian, maka penting untuk meng-update perkembangannya sudah sejauh mana," ujar Fikri. Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar Kemenparekraf RI melakukan beberapa persiapan terkait pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2022. Misalnya, kata dia, melakukan sosialisasi terhadap materi muatan PP yang melibatkan Lembaga Keuangan Bank, Non Bank, sejumlah dinas yang membidangi Ekraf, Lembaga Penjamin, dan para pelaku ekonomi kreatif. “Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 juga mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf, dimana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan," tandasnya. (ABP) #Kemenparekraf Diminta Percepat Realisasi PP 24/2022

Topik:

ekonomi kreatif DPR RI Kemenparekraf Komisi X Ekraf