Kasus Kredit Macet, Apakah Sita Aset Berlaku untuk Bank Mayapada? Ini Kata Ekonom Indef

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juni 2023 18:40 WIB
Jakarta, MI - Perbankan Indonesia kembali dilanda kredit bermasalah. Teranyar kasus dugaan kredit macet di Bank Mayapada milik Dato Sri Tahir yang juga merupakan salah satu anggota dewan pertimbangan presiden (Wantipres). Kasus tersebut berawal dari fasilitas modal kerja untuk pengusaha pendiri Sioeng Grup, Ted Sioeng senilai Rp1,3 triliun selama 2014-2021. Perjalanan skandal keuangan tersebut, terkuak saat kredit Ted macet kemudian dirinya menjadi terlapor polisi. Sekejab saja, Ted bersama anaknya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya, Ted mengaku adanya setoran ke Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada, senilai Rp525 miliar. Jadi, tiap Ted menerima kucuran kredit maka ada bagian untuk Tahir. Pengakuan ini dituliskan Ted dalam surat yang dikirimkan ke Menkopolhukam Mahfud MD. Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai kasus dugaan kredit macet yang terjadi di Bank Mayapada itu mencerminkan kurang progresifnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK secara tim pengawasan internal OJK terhadap bank ini kurang kurang apa ya? Kurang progresif begitu ya yang terjadi besar begitu, ternyata bisa terdeteksi oleh sistem pengawasan OJK," kata Tauhid Ahmad kepada Monitorindonesia.com, Senin (26/6). Di lain sisi, jika dilihat dari dampak hukumnya, Tauhid Ahmad menyatakan bahwa sebenarnya dalam kasus kredit macet perbankan itu bisa saja dilakukan penyitaan aset tergantung pada kausalitasnya. Kendati, pada skandal pada Bank Mayapada ini, bagi Tauhid Ahmad, kedepannya akan terbuka duduk perkaranya. Sebab OJK mengaku sudah mengungkap kasus ini sejak 2017 berdasar temuan pemeriksaan mereka. "Kalau misalnya kredit macet seperti biasa kan harus sita aset dan sebagainya atau pun dipailitkan nantinya tergantung situasinya begitu ya," jelas Tauhid Ahmad. "Kalau praktek pidananya ya saya belum bisa mengatakan gitu," tambahnya. Tetapi, menurut Tauhid, yang biasanya terjadi kredit macet itu, jika suatu perusahaan tidak memenuhi kewajiban. "Atau misalnya ada negosiasi ulang dan sebagainya. Kalau itu tidak ini ya terpaksa seluruh asetnya menjadi disita. Jadi yang dijaminkan itu diambil alih itu," pungkasnya.  (AL)

Topik:

Indef Bank Mayapada