INDEF Nilai OJK Kurang Progresif Terhadap Kredit Macet Bank Mayapada

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2023 14:06 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang progresif terhadap kasus dugaan kredit macet Bank Mayapada milik Dato Sri Tahir. "OJK secara tim pengawasan internal OJK terhadap bank ini kurang progresif begitu ya yang terjadi besar begitu, ternyata bisa terdeteksi oleh sistem pengawasan OJK," ujar Tauhid kepada Monitorindonesia.com, Selasa (27/6). OJK sebelumnya mengklaim telah mendalami masalah ini sejak 2017, berdasarkan temuan di internalnya. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit pengawasan OJK terhadap perbankan pada 2017-2019. Temuannya, Bank Mayapada berkali-kali mengguyur kredit kepada para debitur bermasalah. Angka kreditnya mencapai Rp4,3 triliun. Terkait skandal Bank Mayapada ini, Ted Sioeng disebut mendapat fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun yakni dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021. Bank Mayapada juga menyita aset Ted serta mempolisikannya karena dinilia tidak menjalankan kewajibannya. Hingga pada akhirnya Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka. Ted juga melayangkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD terkait adanya setoran untuk Dato Sri Thahir sekitar Rp 525 miliar. Tauhid menyatakan, untuk menindaklanjuti kasus ini harus croscek dulu terkait kebenaran aliran uang sebesar itu. "Harus diverifikasi dulu bener nggak ya penawaran yang diberikan dengan kredit nilainya hampir separuhnya rasional itu. Apakah benar itu mengalir ke pemilik itu kan ya. Tapi kalau masalah pemeriksaan, BPK kan nggak menyebutkan soal itu yang harus dibuktikan," jelasnya. Kemudian jika benar dugaan kredit macet itu, tegas Tauhid, maka Bank Mayapada juga harus bertanggung jawab. "Kredit macet itu yang sudah kabur itu yang harus bertanggung jawab. Asetnya bisa ditahan dulu dan sebagainya. Sehingga dia punya pertanggungjawaban agar bisa membayar kredit macetnya. Bank Mayapada harus bertanggungjawab jika kejadian tadi. Dia harus memperbaiki begitu tata kelola yang ada di dalamnya," ungkap Tauhid. Karena, tambah Tauhid, terlalu mudah memberikan mikro kredit yang kalau potensial masih tinggi dan itu kalaupun ada mereka tetap memberikan kepada pemiliknya. "Berarti ada problem di dalamnya sendiri yang tidak benar, begitu tata kelolanya begitu," tutur Tauhid. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK terus memantau kasus kredit bermasalah di Bank Mayapada yang melibatkan pendiri Sioeng Grup, Ted Sioeng. Kata Dian, OJK telah mendalami masalah ini sejak 2017, berdasarkan temuan di internalnya. “Kami telah meminta, bank yang bersangkutan, melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan tersebut. Dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku,” kata Dian, Rabu (21/6). Saat ini OJK akan terus memantau langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan Bank Mayapada. Di mana, OJK memberikan perhatian nomor satu atas keselamatan dana nasabah, pihak bank serta stabilitas sistem perbankan dan keuangan di tanah air. “Dalam kasus individual bank seperti ini, concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank, dan stabilitas sistem perbankan dan keuangan,” ungkapnya. Bukan Kapasitas OJK Terkait permasalahan antara Ted Sioeng dengan pihak Bank Mayapada atau Dato Sri Tahir, menurut Dian, bukan kapasitas OJK. Karena, saat ini tengah berproses hukum. “Terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh pihak debitur maupun bank, pengawas bank atau OJK, selalu mendukung dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Agar masalah ini segera tuntas,” ungkapnya. Saat ini, kata dia, salah satu program yang tengah digencarkan Dewan Komisioner OJK dan KEPP adalah penegakan integritas sistem perbankan, keuangan serta menutup celah atau potensi terjadinya kejahatan ekonomi. “Melalui rekayasa hukum dan keuangan yang dapat berpotensi mengganggu integritas sistem perbankan dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi masyarakat serta melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga stabilitas sistem perbankan,” jelasnya. Bank Mayapada Kerap Melanggar BPK menemukan Bank Mayapada sering melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi. Jumlahnya mencapai Rp23,56 triliun. Dan banyak lagi masalah mendera Bank Mayapada. Mulai soal Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tanda daftarnya dicabut OJK, lantaran terseret kasus Wanaartha Life, hingga terancam kena sanksi BEI karena terlambat menyerahkan laporan keuangan tahun 2022. Namun, OJK terkesan diam saja. Tak ada sanksi apalagi upaya menindaklanjutinya. (AL)

Topik:

OJK BPK Indef Bank Mayapada Kredit Macet