Cawe-Cawe Penjualan 165 Hektar Lahan Bandara Hang Nadim Batam, Siapa Bermain? (1)

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 22 Agustus 2023 05:17 WIB
Jakarta, MI - Cawe-cawe penjualan 165 hektar lahan di Kawasan Bandara Udara Hang Nadim, Batam Provinsi Kepulauan Riau kini jadi polemik. Lahan seluas 165 hektar di Kawasan Bandara Hang Nadim kini dialih-fungsikan dan dijual ke Pengusaha Properti. "Negara ini memang lagi banyak cawe-cawenya. Setelah cawe-cawe, baru cabe-cabean. Tak masuk akal kawasan Bandara Hang Nadim saja bisa dijual ke pengusaha proferty yang tentu sangat mengancam dunia penerbangan," ungkap Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) dalam perbincangan dengan Monitorindonesia.com di Kota Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu. Penjualan lahan kawasan bandara ini tegas Tohom, merupakan kejahatan jabatan. Sebab melanggar Rencana Induk Bandar Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan RI nomor 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area Kawasan Bandara Hang Nadim yang memiliki total seluas 1.762 hektar tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain. Apalagi ke perusahaan properti yang akan membangun kawasan industri dan pergudangan yang tidak terkait dengan kepentingan Kenbandaraan. Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan badan pengelola Batam diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Kemudian ayat 4 Kepmen 47 disebut: Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Paerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya. Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang. [caption id="attachment_561450" align="aligncenter" width="375"] Pejabat BP Batam dan Kemenhub di Singapura, Dok MI[/caption] Fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat empat perusahaan yang telah memiliki lokasi atas lahan di Kawasan Bandara yang tidak sesuai dengan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) Hang Nadim di Kota Batam Perusahaan itu antara lain: PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo dan PT Citra Tritunas Prakarsa. Keempat perusahaan itu merupakan perusahaan properti yang akan membangun pergudangan dan bangunan lainnya yang tidak terkait dengan Kebandaraan. "Untuk itu, kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Markas Besar Kepolisian untuk melakukan tindakan pro aktif, seperti memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Direktorat Lahan di BP Batam,” lanjut Tohom. Rencana pengembangan industri pergudangan oleh salah satu penerima alokasi lahan bandara Hang Nadim. Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 201 menyebut: (1) Lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana memuat: a. Titik Koordinat Bandar Udara; dan b. Rencana Induk Bandar Udara. (3) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: a. Rencana Induk Nasional Bandar Udara; b. Keselamatan dan Keamanan Penerbangan; c. Keserasian dan Keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi Bandar Udara; d. Kelayakan Ekonomis, Finansial, Sosial, Pengembangan Wilayah, Teknis Pembangunan, dan Pengoperasian, serta e. Kelayakan Lingkungan. Menurut Tohom, penataan ruang dan lahan, apalagi menyangkut Objek Vital Nasional, tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, apalagi jika terindikasi berbau kolusi dan korupsi. Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, saat ditanya soal penjualan lahan Bandara kepada Pengusaha Properti belum memberikan konfirmasi. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengan warga yang tinggal di lahan Bandara Hang Nadim, Batam. Warga yang bermukim di sekitar Bandara Hang Nadim keberatan, karena BP Batam telah mengalihkan lahan tempat mereka bermukim ke Perusahaan Properti. Penjualan lahan bandara Hang Nadim juga sudah dibahas bersama Komisi VI DPR RI. Namun, setelah Komisi VI DPR rapat dengar pendapat dengan BP Batam pada awal 2023 hingga kini tak ada tindak lanjut. Sementara sumber Monitorindonesia.com di Batam dan Singapura mengungkap adanya dugaan cawe-cawe antara Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi dengan Pejabat Dirjen Perhubungan Udara. Dua pejabat penting itu diduga membahas penjualan lahan bandara Hang Nadim itu di Batam dan Singapura.   [caption id="attachment_561451" align="aligncenter" width="378"] Oknum pejabat Kemenhub dan BP Batam di Singapura, [doc MI][/caption]Dari tangkapan kamera yang dikirimkan sumber tersebut, tampak dua pejabat penting di BP Batam dan Kemenhub itu makan bersama di Singapura. Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika hendak dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait penjualan lahan bandara Hang Nadim belum merespon pesan whattsap dikirimkan ke telepon selulernya hingga berita ini diturunkan. [Lin]