Duit Korupsi DJKA Diduga Mengalir ke Menhub Budi Karya dan Ketua Komisi V DPR Lasarus, Peluang Bakal Tersangka?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 26 Juni 2024 17:17 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI)
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan keterlibatan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus dalam kasus korupsi suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian  (DJKA) Kemenhub.

Dugaan tersebut terkuak, usai KPK mendapatkan laporan hasil persidangan dari jaksa penuntut KPK. Bahwa mantan pejabat DJKA Kemenhub, Harno Trimadi yang mengungkapkan adanya pembiayaan sewa helikopter yang menggunakan uang korupsi untuk fasilitas Menhub.  

Dana untuk penyewaan helikopter itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha yang telah terseret kasus suap jalur kereta ini. Harno sendiri sudah dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara

"Kemudian di perkaranya DJKA ini, ada peran dari Pak Menhub, sewa helikopter. Saya juga membaca di media masa dan ini kayaknya di persidangan ya. Nanti seperti yang tadi juga Mas Tessa (Jubir KPK) sampaikan, kita akan menunggu di persidangan ini." kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Adapun peluang penetapan tersangka Budi Karya maupun Lasarus, tergantung hasil pendalaman tim penyidik. "Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil dari persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota dewan, saudara LS (Lasarus), itu seperti apa," tandasnya.

Adapun KPK telah memeriksa Menhub Budi Karya pada 26 Juli 2023 lalu. KPK juga telah memeriksa Lasarus dan sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, Andi Irwan, Neng Eem Marhamah, dan Fadholi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang dan Surabaya, Kamis (12/4/2023). Diantaranya, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN) dan Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO).

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang Rp2,823 miliar dengan rincian uang Rp2,027 miliar rupiah, 20 ribu dolar amerika, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta rupiah. 

Kasus ini terus berkembang berkas perkaranya, sejumlah pihak ASN maupun swasta telah dijerat sebagai tersangka. Terbaru, KPK menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kemenhub, Yofi Oktarisza (YO) pada Kamis (13/6/2024) pekan lalu.