KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP di Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Juni 2024 16:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melihat kecukupan alat bukti untuk memproses Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Adapun nama legislator itu muncul dalam vonis eks Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

“Masih didalami penyidik dan dilihat kecukupan alat buktinya (keterlibatan Lasarus dalam kasus suap jalur kereta),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonformasi, Kamis (27/6/2024).

Tessa belum bisa memerinci langkah penyidik berikutnya atas munculnya nama Lasarus itu. Fakta hukum itu kini masih dalam tahapan analisis.

“Nanti bergantung kepada penyidik sesuai hasil analisisnya,” tandas Tessa.

Nama Lasarus muncul dan menjadi fakta hukum dalam putusan hakim kasus suap jalur kereta. 

Politikus PDI Perjuangan itu disebut meminta sepuluh persen dari nilai kontrak pengadaan jalur kereta kepada Harno Trimadi.

Harno saat itu sempat menolak karena permintaan tersebut dinilai terlalu besar. Menurutnya, dana yang bisa diberikan cuma lima persen dari nilai proyek.

Topik:

KPK DJKA Kemenhub