9 Tersangka Korupsi Pengerukan Pelabuhan, Dari Penyelenggara Negara dan Swasta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Juni 2024 17:24 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sebanyak 9 tersangka kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di 4 pelabuhan. Mereka terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 swasta. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, bahwa dugaan korupsi yang tengah disidik di antaranya, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017; lalu di Pelabuhan Samarinda tahun 2015 dan 2016.

Selain itu, paket pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Benoa tahun 2014, 2015, dan 2016; serta di Pelabuhan Pulang Pisau tahun 2013 dan 2016.

Soal nama para tersangka, Tessa belum memberikan penjelasan. "Kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Tessa, Kamis (27/6/2024).

Adapun proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. "Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat," tandasnya.