Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Juni 2024 20:14 WIB
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Dalam persidangan, Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Emirsyah.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana pengganti untuk Emirsyah sebesar USD86.367.019. 

Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya dirampas untuk melunasinya.

“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Emirsyah. Pertimbangan meringankan dalam tuntutan itu yakni dia bersikap sopan dalam persidangan.

Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kelakuan Emirsyah membuat negara merugi cukup besar.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Eks Pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetrisno Soedarjo juga mendengarkan tuntutannya dalam kasus ini. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dan diminta diberikan vonis penjara selama enam tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Soetikno. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar USD1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa. 

Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang buat melunasi kewajiban tersebut.

“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan untuk Soetikno yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni sopan selama persidangan dan telah menyesali perbuatan.

“Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga,” tandas jaksa.