21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Agustus 2023 07:23 WIB
Jakarta, MI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mempunyai klasifikasi terhadap penyakit apa saja yang bisa dijamin biayanya oleh mereka atau dalam kategori pertanggungan secara penuh. Penyakit yang dijamin tersebut berlaku untuk segala macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan hingga operasi. Meski demikian, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, berikut daftar operasi yang tidak mendapat jaminan: 1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan. 2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan). 3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka). 4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan). 5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai). Selain itu, ada juga 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. 3. Perataan gigi seperti behel. 4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 7. Pengobatan mandul atau infertilitas. 8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran. 9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. 13. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. 21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. #21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan