Terkait Kartel Bunga Pinjaman, 44 Pinjol Diperiksa

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 30 Oktober 2023 09:13 WIB
Waspada Jeratan Pinjol Illegal ( Foto : Antara )
Waspada Jeratan Pinjol Illegal ( Foto : Antara )

Jakarta, MI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan empat puluh empat perusahaan pinjol karena diduga melanggar aturan anti-monopoli. Sepertinya platform fintech peer-to-peer lending ini mengontrol harga.

KPPU mengumumkan dalam siaran pers bahwa kasus kartel pinjol telah berkembang dari tahap penyelidikan awal ke tahap penyelidikan. Selama proses penyelidikan, 44 bisnis dilaporkan karena dugaan melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Untuk mengumpulkan alat bukti dugaan pelanggaran, KPPU akan memanggil semua pihak, termasuk 44 pinjol sebagai terlapor, saksi, dan ahli.

KPPU menemukan pada tahap awal investigasi bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Bertanggung Jawab. Pedoman tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak boleh melebihi suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari. Pada tahun 2021, besaran ini diatur menjadi 0,4 persen per hari.

KPPU telah mengumpulkan bukti pelanggaran UU anti-monopoli dari lima penyelenggara pembiayaan P2P, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan.

KPPU juga menemukan bahwa pedoman AFPI untuk menentukan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya bertujuan untuk melindungi konsumen dari biaya pinjaman jangka panjang atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat dan bunga tidak wajar. Pedoman AFPI juga bertujuan untuk mencegah pinjaman diberikan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar peminjam.

KPPU akan melakukan penyelidikan selama 60 hari untuk membuktikan bahwa perilaku platform pinjol yang menerapkan suku bunga yang sama adalah hasil dari kesepakatan penyelenggara.

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, menyatakan, "Pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen."(Ran)