Ada Nasabah Bunuh Diri, OJK Akan Keluarkan Aturan Terkait Batasan Bunga Pinjol
![Rendy Bimantara](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Ada Nasabah Bunuh Diri, OJK Akan Keluarkan Aturan Terkait Batasan Bunga Pinjol Foto: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8n6jWKer62vFOQHn9rInm6BlCll5g3PnqVne27ec.jpg)
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa mereka akan menerbitkan aturan yang membatasi bunga yang boleh dibebankan pihak pinjol kepada nasabah sebagai tanggapan atas keresahan publik tentang tingginya bunga pinjaman dan layanan aplikasi yang dibebankan perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending kepada nasabah.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa perusahaannya saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) untuk pembiayaan antara rekan.
Menurut Agusman dalam RDK OJK Senin (30/10), "SE Pinjol] masih diselaraskan dephum dan akan diluncurkan Desember [2023]."
Lebih lanjut, Agusman menyatakan bahwa batasan bunga yang berlaku akan turun. Selain itu, dia mengatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan titik keseimbangan antara pihak terkait untuk mencegah pelanggan tercekik dan memungkinkan industri untuk berkembang.
Sebelumnya, tuduhan bunga tinggi dan penagihan utang pinjol yang menyebabkan nasabah bunuh diri menjadi topik hangat di media sosial.(Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Turun ke Kampus, OJK Khawatir Pinjol Rusak Masa Depan Generasi Muda Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal (Foto: Shuterstock)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/xpsybWzcNnJQ7bMcyxzQnPix88WW1iJQQApiYWsD.jpg)
Turun ke Kampus, OJK Khawatir Pinjol Rusak Masa Depan Generasi Muda
14 November 2023 09:24 WIB
![Aturan OJK Terbaru Larang Debt Collector Pinjol Ancam dan Permalukan Nasabah Ilustrasi Debt Collector yang Mengancam (Foto: Shutterstock)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ApmzE4q7czaHlr7f2JHtrdHl5oAixkq3FmfRVaqN.jpg)
Aturan OJK Terbaru Larang Debt Collector Pinjol Ancam dan Permalukan Nasabah
13 November 2023 20:10 WIB