Ada Nasabah Bunuh Diri, OJK Akan Keluarkan Aturan Terkait Batasan Bunga Pinjol

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 30 Oktober 2023 13:43 WIB
Foto: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK
Foto: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa mereka akan menerbitkan aturan yang membatasi bunga yang boleh dibebankan pihak pinjol kepada nasabah sebagai tanggapan atas keresahan publik tentang tingginya bunga pinjaman dan layanan aplikasi yang dibebankan perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending kepada nasabah.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa perusahaannya saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) untuk pembiayaan antara rekan.

Menurut Agusman dalam RDK OJK Senin (30/10), "SE Pinjol] masih diselaraskan dephum dan akan diluncurkan Desember [2023]."

Lebih lanjut, Agusman menyatakan bahwa batasan bunga yang berlaku akan turun. Selain itu, dia mengatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan titik keseimbangan antara pihak terkait untuk mencegah pelanggan tercekik dan memungkinkan industri untuk berkembang.

Sebelumnya, tuduhan bunga tinggi dan penagihan utang pinjol yang menyebabkan nasabah bunuh diri menjadi topik hangat di media sosial.(Ran)