Promotor Musik Tolak Larangan Sponsor Rokok

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 16 November 2023 08:18 WIB
Ilustrasi Konser Musik (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Konser Musik (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Rencana pemerintah yang akan melarang produsen rokok elektronik dan tembakau untuk memberikan sponsorship mendapat penolakan dari pengusaha promotor konser music. Promotor mengatakan bahwa larangan ini akan memengaruhi kelangsungan pelaksanaan acara.

 Rencana pelarangan itu diatur dalam Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah.

Direktur Utama PT Java Festival Production Dewi Gontha mengatakan peranan sponsor dari perusahaan rokok dalam industri musik sangat besar. Dia mengatakan peranan sponsor secara umum adalah untuk mensubsidi penyelenggaraan sebuah acara atau mensubsidi harga tiket.

"Kalau menurut saya, (sponsor) rokok itu peranannya masih besar banget di industri kita, sejujurnya. Dan fungsi mereka maupun sponsor lainnya secara general (umum) itu adalah mensubsidi penyelenggaraan sebuah acara atau mensubsidi harga tiket," kata Dewi kepada wartawan dikutip Rabu (15/11).

"Kalau kita bicara di daerah pun. Menurut saya pribadi, support rokok itu masih gede banget, artinya belum tentu semua produk mau mensponsori event musik atau mungkin event musik tertentu yang mereka mau, mungkin sebagian tidak," lanjutnya.

Menurut Dewi, dari awal industri musik itu terbangun, industri rokok merupakan salah satu industri yang selalu men-support industri musik. "Jadi, kalaupun memang ini aturannya dikeluarkan, boleh nggak sih kita dikasih alternatif penggantinya apa?" ujarnya.

Dewi mengatakan, dirinya sempat berbincang dengan seseorang yang sudah mendalami terkait hal ini, katanya, kalau di negara lain jika ada suatu aturan yang dikeluarkan maka pemerintah tersebut juga berkewajiban mencari aturan pengganti yang bisa menggantikannya.

"Misalnya, perusahaan jenis A tidak boleh, maka perusahaan jenis B harus membuat komitmen kontribusi terhadap industri yang sama (dengan) sebesar jumlah yang sama. Jadi ada penggantinya, memang ada aturan begitu," pungkasnya.(Ran)