UMP 2024 Naik Sedikit, Pekerja DKI Dijanjikan Subsidi

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 21 November 2023 19:34 WIB
Ilustrasi Rupiah untuk Kenaikan UMP (Foto: Reuters)
Ilustrasi Rupiah untuk Kenaikan UMP (Foto: Reuters)

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Heru menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Selain itu, dia juga mengumumkan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah, seperti Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Pemprov DKI selain menetapkan UMP ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta ini mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan," ujar Heru Budi.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ucap Heru.

Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan tersebut di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.(Ran)