Industri Tembakau Serap 5,98 Juta Tenaga Kerja

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 5 Desember 2023 01:53 WIB
Dian Sastro Belajar Melinting Rokok untuk Film Gadis Kretek (Foto: Instagram @therealdiansastr)
Dian Sastro Belajar Melinting Rokok untuk Film Gadis Kretek (Foto: Instagram @therealdiansastr)

Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki dampak ganda yang signifikan. Oleh karena itu, diharapkan bahwa ketika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan membahas pasal-pasal yang berkaitan dengan tembakau, industri ini tidak akan diabaikan.

“Kita perlu melihat bahwa IHT (Industri Hasil Tembakau) menyerap banyak sekali tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, cengkeh, pekerja buruh pabrik, buruh tani, pekerja distribusi, ritel, dan lainnya,” ungkap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo dikutip Senin (4/12).

Berdasarkan data Kemenperin, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang. Selain itu, dari sisi penerimaan negara, IHT juga berkontribusi dalam bentuk Cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp218 triliun pada tahun 2022. Jumlah ini hanya cukai, belum termasuk penerimaan negara dari pajak seperti PPh badan maupun tenaga kerja di industri ini.

“Kalau kecenderungan kebijakan ini untuk memperketat, ini bukan tidak mungkin dampak positifnya akan berkurang atau hilang. Dampak negatifnya justu akan bertambah. Hal ini akan mempengaruhi bagaimana pekerja dan penghidupan dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari IHT,” jelas Edy.

Publik tengah ramai menyoroti aturan larangan iklan rokok atau produk tembakau di media online dan penyiaran yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kesehatan atau RPP UU Kesehatan.

Pada regulasi khususnya terkait pengamanan zat adiktif yang sedang digodok Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ini, pihak-pihak yang berkecimpung dalam industri rokok merasa dirugikan dengan aturan tersebut. (Ran)