Industri Tembakau Serap 5,98 Juta Tenaga Kerja
![Rendy Bimantara](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Industri Tembakau Serap 5,98 Juta Tenaga Kerja Dian Sastro Belajar Melinting Rokok untuk Film Gadis Kretek (Foto: Instagram @therealdiansastr)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4cb7b83b-6afa-4a97-b7b1-d88b53f650ea.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki dampak ganda yang signifikan. Oleh karena itu, diharapkan bahwa ketika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan membahas pasal-pasal yang berkaitan dengan tembakau, industri ini tidak akan diabaikan.
“Kita perlu melihat bahwa IHT (Industri Hasil Tembakau) menyerap banyak sekali tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, cengkeh, pekerja buruh pabrik, buruh tani, pekerja distribusi, ritel, dan lainnya,” ungkap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo dikutip Senin (4/12).
Berdasarkan data Kemenperin, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang. Selain itu, dari sisi penerimaan negara, IHT juga berkontribusi dalam bentuk Cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp218 triliun pada tahun 2022. Jumlah ini hanya cukai, belum termasuk penerimaan negara dari pajak seperti PPh badan maupun tenaga kerja di industri ini.
“Kalau kecenderungan kebijakan ini untuk memperketat, ini bukan tidak mungkin dampak positifnya akan berkurang atau hilang. Dampak negatifnya justu akan bertambah. Hal ini akan mempengaruhi bagaimana pekerja dan penghidupan dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari IHT,” jelas Edy.
Publik tengah ramai menyoroti aturan larangan iklan rokok atau produk tembakau di media online dan penyiaran yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kesehatan atau RPP UU Kesehatan.
Pada regulasi khususnya terkait pengamanan zat adiktif yang sedang digodok Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ini, pihak-pihak yang berkecimpung dalam industri rokok merasa dirugikan dengan aturan tersebut. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Dokter Spesialis: Merokok Picu Masalah Kesehatan Tiga Kali Lipat Lebih Parah Ilustrasi - terkena serangan jantung. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ilustrasi-terkena-serangan-jantung.webp)
Dokter Spesialis: Merokok Picu Masalah Kesehatan Tiga Kali Lipat Lebih Parah
10 Juni 2024 16:57 WIB
![Anak-anak yang Merokok Lebih Rentan Alami Keparahan Penyakit Pernapasan ILustrasi - Sejumlah anak bermain di kawasan tanpa rokok Taman Tongkeng, Bandung, Jawa Barat. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-anak-bermain-diarea-bebas-asap-roko.webp)
Anak-anak yang Merokok Lebih Rentan Alami Keparahan Penyakit Pernapasan
1 Juni 2024 15:31 WIB
![Kunjungi Pabrik Rokok Sampoerna, Bamsoet Dorong Peningkatan Pemasukan Cukai Hasil Tembakau Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, saat mengunjungi pabrik rokok Sampoerna di Purbalingga, Rabu (31/1). [Foto: Doc. MPR RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ec4020d3-f1b1-4310-ac64-549a15e22852.jpg)
Kunjungi Pabrik Rokok Sampoerna, Bamsoet Dorong Peningkatan Pemasukan Cukai Hasil Tembakau
31 Januari 2024 10:45 WIB