Ketika Pinjaman Online Dipakai Judi Online

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 13 Desember 2023 09:30 WIB
Ilustrasi Judi Online (Foto: Halodoc)
Ilustrasi Judi Online (Foto: Halodoc)

Jakarta, MI - Menurut Sarjito, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak orang yang bermain judi online dengan meminjam dari fintech peer to peer landing atau pinjaman online.

"Fakta di masyarakat, banyak sekali orang yang pinjol, pinjem pinjol buat judi online. Ini nge-link kan berarti, masyarakat cari duit yang paling gampang," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (12/12).

Dia membuat kesimpulan ini berdasarkan pengalaman turun ke lapangan. Bahkan sebelum adanya fintech P2P lending, dia menyatakan bahwa judi seolah sudah menjadi tradisi lama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang yang cepat.

"Saya baru tahu juga karena saya turun ke masyarakat, saya dengar-dengar dan akhirnya ngerti, masyarakat yang pinjem di pinjol ilegal itu dipakai untuk judi online. Karena masyarakat selalu tertarik memeroleh keuntungan yang simple dan cepat dengan judi," ungkapnya.

"Dari zaman dulu, banyak sekali masyarakat yang pasang nomor, judi togel, itu faktanya," tegas Sarjito.

Untuk diketahui, pada Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.700 rekening bank yang dikaitkan dengan kasus judi online.

OJK melakukan pemblokiran tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memerangi judi online yang semakin marak di masyarakat.

Sebelumnya, OJK telah meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online, sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan. (Ran)