Soroti Jastip, Bea Cukai Merinci Barang Kiriman TKI

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 13 Desember 2023 11:44 WIB
Petugas Bea Cukai Periksa Barang Kiriman dari Luar Negeri (Foto: Dok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
Petugas Bea Cukai Periksa Barang Kiriman dari Luar Negeri (Foto: Dok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

Jakarta, MI – Aturan baru untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu aturannya adalah untuk menjelaskan jenis barang apa yang dapat masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan landasan aturannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang. Pihak terkait, seperti Perusahaan Jasa Titipan (PJT) harus merinci jenis barang sebagai kelengkapan dokumen.

"Di (pelabuhan) Tanjung Perak itu posisinya ada 13 PJT yang harus mendetailkan detil barang kiriman itu. Dia selama ini sifatnya gelondongan, yang kemudian tentunya dari sisi akuntabitlias dan trnaspsransi itu jadi hal yang tidak kuat," kata Askolani dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12).

Dia mengungkap, dengan diurai jenis barangnya, maka penentuan bea masuk akan semakin jelas. Dua pelabuhan yang mulai menerapkan hal ini adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Sekarang dengan PMK 96, kita tetapkan bahwa barang kiriman itu harus didata satu per satu supaya kita tahu jenis barang dan harganya, dan kemudian ini yang mulai dijalankan oleh para PJT yang ada di Tanjung Perak dan Tanjung Emas," ujarnya.

Kendati baru mulai diterapkan, kata Askolani, masih terdapat sejumlah keterlambatan. Untuk itu, pihak DJBC turut ikut turun untuk mendampingi para PJT di pelabuhan.

"Dan kami sampai Jumat lalu koordinasi dengan para PJT yang ada di Tanjung Perak untuk kemudian melihat langsung bagaimana komitmen mereka untuk menyelesaikan pendetailan dokumen dari barang-barang PMI itu. Kemudian dari situ mereka akan submit ke bea cukai per CN," bebernya.

Pemerintah mulai menerapkan aturan pembebasan bea masuk untuk barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang memiliki nilai tahunan sebesar USD 1.500.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia menguraikan kebijakan ini.

“Melalui aturan ini, pemerintah memberikan kemudahan kepada PMI,” menurut Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Ran)