Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Per Gram


Jakarta, MI - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam, naik Rp4.000 menjadi Rp1.118.000 per gram, Selasa (19/12).
Sebelumnya pada Senin (18/12), harga emas batangan berada di posisi Rp1.114.000 per gram.
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Selasa pagi juga naik Rp4.000, menjadi Rp1.014.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin (18/12) senilai Rp1.010.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp609.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.118.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.176.000.
- Harga emas 3 gram: Rp3.239.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.365.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.675.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.562.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.045.000
- Harga emas 100 gram: Rp106.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp264.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp529.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.058.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Oleh Farhan Arda Nugraha.
Topik:
harga-emas antam pt-antam-tbkBerita Sebelumnya
Presiden Jokowi Harapkan Jepang Dukung Transisi Energi di Asia Tenggara
Berita Selanjutnya
Rupiah Cenderung Menguat Terbatas Jelang RDG Bank Indonesia
Berita Terkait

Antam Kehilangan Kesempatan Manfaatkan USD3.165.031,43 untuk Bayar Denda Ekspor Bauksit
31 Juli 2025 21:46 WIB

BPK Temukan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral Akibatkan Antam Tanggung Cost Overrun Rp97,3 M
29 Juli 2025 09:19 WIB

Ulah Antam pada Anak-anak Usahanya Ini Menguak Kerugian Negara Rp 16,6 M
28 Juli 2025 17:07 WIB