Hakim Nyatakan Perusahaan Elon Musk Terbukti Bersalah Tak Bayar Bonus Karyawan Jutaan Dolar AS
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Hakim Nyatakan Perusahaan Elon Musk Terbukti Bersalah Tak Bayar Bonus Karyawan Jutaan Dolar AS Elon Musk pemilik media sosial X (Twitter) (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/573014f3-30b2-48bb-a64c-9242006233a1.jpg)
Jakarta, MI - Hakim federal di Amerika Serikat menyatakan X (dahulu Twitter) terbukti bersalah karena tidak membayar bonus karyawannya. Tak tanggung-tanggung, perusahaan media sosial yang sekarang dimiliki Elon Musk itu dianggap tidak membayar bonus karyawan senilai jutaan dolar AS.
Putusan pengadilan ini berawal dari gugatan yang diajukan mantan senior director of compensation Twitter Mark Schobinger yang keluar dari perusahaan itu pada Mei lalu. Satu bulan setelah resign, Mark menggugat Twitter yang dianggap melakukan pelanggaran kontrak kerja.
Schobinger dalam gugatannya menyebut pada tahun 2022, perusahaan menjanjikan pegawainya 50% bonus untuk target tahunan, namun tak pernah membayarkannya.
Setelah menolak keberatan yang diajukan X, hakim distrik Amerika Serikat Vince Chhabria menilai tindakan perusahaan yang tidak membayarkan bonus Schobinger telah melanggar kontrak kerja yang diatur oleh hukum negara bagian California.
"Ketika Schobinger sudah melakukan apa yang diminta Twitter, perusahaan menawarkan pembayaran bonus sebagaimana diatur dalam hukum negara bagian California. Dan ketika pembayaran bonus itu tidak dilaksanakan, maka Twitter telah melanggar kontrak," tulis hakim dalam putusannya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (25/12).
X saat ini tak lagi memiliki bagian humas. Reuters menulis akun resmi X juga tak memberikan respons di luar jam kerja.
Sebelumnya, kuasa hukum Twitter menyebutkan bahwa janji bonus itu hanya disampaikan secara lisan sehingga tidak bisa dianggap sebagai kontrak. Mereka meminta hakim menerapkan hukum negara bagian Texas dalam perkara ini, seperti dikutip dari Courthouse News. Namun, hakim menolak keberatan Twitter itu dan menyatakan hukum negara bagian California yang berlaku dalam kasus ini.
X diterpa berbagi gugatan dari mantan pegawai dan pimpinan perusahaan setelah Musk membeli perusahaan ini tahun lalu dan memecat lebih dari 50% bawahannya.
Gugatan diajukan dengan berbagi tuduhan, seperti tindakan diskriminatif X terhadap pegawai tua, perempuan dan difabel, serta tidak memberikan pemberitahuan dalam pemecatan massal. Perusahaan menyanggah semua tuduhan itu.
Berita Selanjutnya
![Anggota Komisi XI DPR Minta PT Pelni Tenggelamkan Kapal-kapal Berumur Tua Komisi XI DPR gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pelni (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-xi.webp)
Anggota Komisi XI DPR Minta PT Pelni Tenggelamkan Kapal-kapal Berumur Tua
2 Juli 2024 13:05 WIB
![Bahas Arah Pendidikan Nasional, Komisi X DPR Gelar Rapat dengan Para Eks Menteri Pendidikan Komisi X gelar RDPU dengan Para Eks Menteri Pendidikan (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/republik-pendidikan.webp)
Bahas Arah Pendidikan Nasional, Komisi X DPR Gelar Rapat dengan Para Eks Menteri Pendidikan
2 Juli 2024 11:08 WIB
![KPK Sebut Tak Ada Wacana Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan, Pernyataan Alexander Marwata Omon-omon Saja? Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango (Foto: Dok MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpk-sementara-nawawi-pomolango.webp)
KPK Sebut Tak Ada Wacana Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan, Pernyataan Alexander Marwata Omon-omon Saja?
1 Juli 2024 16:31 WIB
![Judi Online Marak, Sultan HB X Tegaskan Penjudi Tak Punya Peluang Menang Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/2021/06/sultan-hb-x.jpg)
Judi Online Marak, Sultan HB X Tegaskan Penjudi Tak Punya Peluang Menang
27 Juni 2024 22:52 WIB