Sedih! Imbas Kenaikan Pajak Hiburan 40%, Inul Daratista Akan Pecat Seluruh Karyawan Inul Vizta

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 15 Januari 2024 06:00 WIB
Inul Daratista (Foto : Istimewa)
Inul Daratista (Foto : Istimewa)

Jakarta, MI - Penyanyi dangdut Inul Daratista sangat kecewa terhadap keputusan pemerintah daerah yang menaikan pajak hiburan 40% - 75%, karena keputusan tersebut akan membuat usaha karaoke miliknya yaitu Inul Viizta menjadi sepi. 

Sehingga membuat nasib para karyawannya menjadi terancam dipecat.

Dalam unggahan videonya, Inul mengungkapkan, besaran pajak 25% saja telah membuat banyak tamu komplain terhadap usahanya, apalagi jika sampai 75%. 

“25% aja kondisinya seperti ini (sepi), mereka (karyawan) butuh makan loh. Pajak 25%, tamu aja udah teriak-teriak, ini hari Sabtu," ungkapnya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, dikutil Monitorindonesia.com, Minggu (14/1).

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 56 Ayat 1 tertulis bahwa yang menjadi subjek atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah konsumen.

Artinya, seluruh kenaikan pajak menjadi beban konsumen. 

Akibatnya, akan terjadi penurunan daya beli konsumen terhadap barang atau jasa karena mahalnya beban pajak yang mereka tanggung.

Kemudian, dalam videonya, Inul itu berjalan perlahan ke arah ruangan karaokenya satu persatu sambil menunjukan kepada nitizen bahwa banyak ruang karaokenya yang kosong.

Padahal jumlah ruangan tersebut banyak sekali dan saat ini weekend.

 “Kosong, kosong, kosong. Ruangan se-gede ini ya, tamunya cuma beberapa,” ungkapnya.

Setelah itu, secara terang-terangan dihadapan beberapa karyawannya, Inul mengatakan jika kenaikan pajak ini diberlakukan maka akan berimbas kepada pemecatan mereka semua.

“Kalo pajaknya naik 75% kalian saya selesaikan untuk tidak ikut ibu lagi," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang karyawan memohon agar jangan ada pemecatan terhadap mereka.

“Jangan dong bu, jangan, nanti anak istri saya mau makan apa?," ungkapnya.

Terakhir, ia memohon kepada Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang keputusan undang-undang tersebut.

"Jadi buat pak Menteri, pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang lagi. Karena ketika bapak menaikan pajak, bayak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi."

Jadi minta tolong buat pak Sandiaga Uno juga, saya tunggu ngopinya pak. Biar kita semuanya nggak gelisah," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).