Korupsi Pertamina Rp 870 Miliar, KPK Selidiki Perusahaan Energi Prancis, Maurel & Prom

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 24 Januari 2024 00:03 WIB
Kantor Pusat PT Pertamina, Jakarta. [Foto: Dunia-Energi]
Kantor Pusat PT Pertamina, Jakarta. [Foto: Dunia-Energi]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan kasus akuisisi PT Pertamina Persero melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) terhadap perusahaan energi asal Prancis, Maurel & Prom (M&P). 

Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut laporan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dalam proses penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

Sebagaimana diketahui, BPK dalam laporannya menyebut akuisisi dari Pertamina itu diduga membuat negara rugi sekitar Rp 870 miliar. Dugaan penyimpangan disebut terjadi pada 2012 hingga 2020.

KPK masih menjaga informasi detail terkait dugaan korupsi tersebut demi mendukung kelancaran penyelidikan lebih lanjut. Sehingga Ali Fikri masih enggan menjelaskan detail soal dugaan korupsi yang tengah didalami KPK tersebut.[Lin]