BPK Ungkap Rp 3,53 Triliun Kerugian Negara Belum Kembali ke Kas


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan soal kerugian negara yang belum tuntas dikembalikan ke kas negara. Sepanjang periode 2005–2024, total kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 5,52 triliun, namun baru sekitar sepertiganya yang berhasil dipulihkan.
Plt Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif menjelaskan, hingga saat ini baru 36,11% atau sekitar Rp 1,99 triliun yang telah dilunasi. Sementara sisanya masih dalam berbagai tahap penyelesaian.
Adapun rinciannya, kerugian negara yang sedang diangsur mencapai Rp 1,59 triliun, kemudian yang sudah dihapuskan Rp 0,05 triliun, dan sisa penyelesaian lainnya Rp 1,89 triliun. Jika dijumlah, kerugian negara yang belum lunas mencapai Rp 3,53 triliun.
"Masih ada yang sisa dari penyelesaian kerugian negara," kata Bahtiar dalam RDP bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Selama periode 2005–2024, pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK meliputi penyerahan aset maupun penyetoran uang sebanyak Rp 341,13 triliun, dengan 755.892 rekomendasi. Namun hingga 2024, baru 596.291 rekomendasi atau sekitar 78,8% yang berhasil diselesaikan, senilai Rp 178,77 triliun.
Sementara itu, sebanyak 121.417 rekomendasi atau 16,1% senilai Rp 121,96 triliun masih belum ditindaklanjuti sesuai arahan.
Selain itu, terdapat 30.733 rekomendasi atau sekitar 4,1% senilai Rp 15,24 triliun yang belum mendapat tindak lanjut sama sekali, dan 7.451 atau sekitar 1% rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti senilai Rp 25,16 triliun.
Dengan demikian, total nilai aset dan dana yang belum berhasil dikembalikan ke kas negara, baik di tingkat nasional, daerah, maupun perusahaan mencapai Rp 162,36 triliun.
"Yang lain sedang dalam proses dan juga ada yang belum ditindaklanjuti terutama hasil pemeriksaan yang terbaru dan juga ada rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.
Topik:
badan-pemeriksa-keuangan kerugian-negara