LKPP 2024 Diserahkan ke BPK


Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun pada Jumat (21/3/2025).
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat Presiden yang tertuang dalam surat Nomor R-11/Pres/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025.
LKPP 2024 akan diperiksa BPK sebelum nantinya disampaikan kembali kepada pemerintah. Isma Yatun, menyoroti bahwa LKPP tahun ini memiliki keistimewaan tersendiri karena disusun dalam suasana transisi kepemimpinan nasional.
“BPK mengapresiasi komitmen Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan LKPP tepat waktu, serta diharapkan kualitas pelaporan akan semakin meneguhkan kepercayaan publik,” ujar Isma dilansir dari keterangan resminya, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Pemeriksaan LKPP difokuskan pada pemeriksaan beberapa aspek keuangan pemerintah yakni, akurasi penyajian saldo akun LKPP; akurasi perhitungan realisasi defisit APBN dan belanja wajib di bidang pendidikan.
Lebih lanjut, keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk rekening penampungan dana RPATA; serta penilaian, penyajian dan pengungkapan atas Investasi Pemerintah, baik Investasi Permanen maupun Investasi Non Permanen.
Isma menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan LKPP 2024, BPK akan melakukan penelaahan atas pelaksanaan transparansi fiskal guna menilai sejauh mana pemerintah memenuhi kriteria transparansi fiskal berdasarkan standar internasional.
Selain itu, Isma juga memberikan atensi terhadap langkah pemerintah melakukan mitigasi risiko melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pada masa transisi, serta menunjuk K/L pengampu yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hingga proses likuidasi K/L yang lama selesai.
“Dengan demikian, pemeriksaan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang akuntabel,” tutur Isma.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan LKPP 2024 pihaknya akan menerapkan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko.
Menurut Daniel, BPK akan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sebelumnya, hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan sepanjang 2024 terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan, serta berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah selama tahun berjalan.
“Termasuk pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru seperti Badan Gizi Nasional dan Badan Karantina Nasional, dan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pilkada serentak, serta kelanjutan kebijakan penerapan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA),” tutup Daniel.
Topik:
badan-pemeriksa-keuangan sri-mulyani lkpp