Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook sebagai Eks Kepala LKPP


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas pada hari ini, Rabu (24/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Azwar Anas diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menyeret nama eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Namun dia diperiksa dalam kapasitas jabatannya sebagai mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Benar yang yang bersangkuta hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022. Sehubungan dengan penyidikan Chromebook," kata Anang kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/9/2025) malam.
Namun Anang tidak memberikan komentar soal kaitan Abdullah Azwar Anas dalam kasus dugaan rasuah yang merugikan negara Rp 1,9 triliun itu.
Saat ini, baru 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek), Jurist Tan (eks Stafsus), Ibrahim Arief (eks Konsultan TIK), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (Direktur SMP).
Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka terkait dugaan perencanaan dan pengarahan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan TIK.
Nadiem Makarim: Disebutkan mengadakan rapat "senyap" dengan pihak Google Indonesia dan memimpin rapat Zoom yang dihadiri oleh para tersangka lainnya untuk mendemonstrasikan Chromebook.
Jurist Tan: Diduga merencanakan penggunaan laptop Chromebook sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek, dengan membuat grup WhatsApp terkait pengadaan tersebut. Jurist Tan hingga saat ini belum ditahan. Diduga berada di luar negeri.
Ibrahim Arief: Diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS dan memengaruhi tim teknis pada April 2020 melalui demonstrasi di rapat Zoom yang dipimpin Nadiem.
Sri Wahyuningsih: Diduga meminta tim teknis untuk menyelesaikan kajian terkait pengadaan laptop dan memerintahkan penggunaan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.
Mulyatsyah: Diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia tunggal untuk pengadaan laptop pada tahun 2020.
Topik:
Kejagung Azwar Anas LKPP Korupsi Chromebook Nadiem MakarimBerita Selanjutnya
KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
Berita Terkait

Kejagung Disebut Tutupi Keterlibatan Eks Kajari Jakbar di Kasus Jaksa Azam, Komjak Dimana?
15 jam yang lalu

Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo
15 Oktober 2025 16:34 WIB