32 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap KKP, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp774 Miliar


Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 32 kapal ikan ilegal (illegal fishing) hingga Mei 2025.
“Sembilan kapal merupakan kapal asing dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia, serta penertiban rumpon ilegal yang disinyalir dari negara sebelah,” beber Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Penangkapan kapal-kapal ikan ilegal tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Dari seluruh operasi yang dilakukan, nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp774,3 miliar.
Ia menjelaskan bahwa nilai potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kapal illegal fishing yang ditangkap sebesar Rp755,9 miliar dan valuasi potensi kerugian yang diselamatkan dari rumpon ilegal yang ditertibkan sebesar Rp18,4 miliar.
Penindakan terhadap praktik illegal fishing dilakukan pada 14 April 2025, saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di wilayah Laut Natuna Utara. Aksi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan nelayan setempat.
Selanjutnya, pada 9 Mei 2025 dilakukan kembali penangkapan dua kapal ikan asing milik Filipina di Biak, Papua. “Kapal-kapal ini berusaha kabur dan melawan di saat kami lakukan pengejaran,” kata Pung Nugroho.
Pada 10 Mei 2025, Ditjen PSDKP bekerja sama dengan International Ocean Governance (IOG) untuk melakukan pemantauan aktivitas kapal ikan asal China yang mendekati perairan Indonesia.
Kemudian, pada 14 Mei 2025, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap satu kapal ikan asing dan menertibkan 21 rumpon ilegal yang ada di wilayah perairan Sulawesi.
“Ini menunjukkan bahwa kita dalam hal ini serius, tidak hanya kapalnya, rumpon yang ada di wilayah kita, kita sapu bersih,” pungkas Pung Nugroho.
Topik:
kkp kapal-ikan-ilegal kerugian-negaraBerita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB