Viral Kasus Pinjol Mahasiswa ITB, Danacita Tak Mau Disebut Pinjol

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 2 Februari 2024 23:57 WIB
Danacita (Foto: dok danacita.co.id)
Danacita (Foto: dok danacita.co.id)

Jakarta, MI - Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menjelaskan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lembaga pendidikan formal.

Ia menambahkan layanan yang diberikan Danacita juga dapat melengkapi berbagai macam solusi lain yang sudah disediakan oleh setiap lembaga pendidikan, termasuk ITB.

"Dengan adanya beberapa pilihan, saya rasa mahasiswa dan orang tua bisa memutuskan dan melakukan komparasi mana yang terbaik dan mana yang lebih trust untuk kondisi masing-masing," ucap Alfonsus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/2).

Dia menegaskan, Danacita tidak memaksa mahasiswa dan wali untuk membayar kuliah dengan menggunakan layanan pendanaan. Danacita tidak mengharapkan kampus mitra untuk memaksa mahasiswanya menggunakan layanan pendanaan. Keputusan terakhir berada di tangan mahasiswa dan wali.

Alfonsus menilai istilah pinjol yang disematkan pada Danacita kurang tepat karena lekat dengan stigma negatif yang berkaitan dengan kegiatan ilegal. Padahal, Danacita merupakan penyelenggara LPBBTI yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Danacita Harry Noviandry menambahkan Danacita selalu mengedepankan prinsip manajemen risiko dalam memproses aplikasi. Danacita menerapkan proses analisa dan verifikasi terlebih dahulu untuk menilai kesanggupan calon penerima dana dalam melunasi pendanaan.

Oleh sebab itu, Danacita mewajibkan calon penerima dana melakukan pengajuan bersama orang tua atau wali apabila masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup. Danacita juga memastikan 100 persen pendanaan disalurkan langsung ke rekening lembaga pendidikan dengan harapan memenuhi unsur tepat guna.

Adapun keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita berkisar 0,07 persen per hari yang mencakup biaya platform per bulan dan biaya persetujuan, tanpa biaya biaya administrasi. Angka tersebut di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK, yakni sebesar 0,1 persen per hari.

Sementara dalam proses penagihan, Danacita berkomitmen untuk mengedepankan etika penagihan secara baik dan benar. Pasalnya, staf yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana sudah tersertifikasi dan mendapat pelatihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Harry mengatakan proses penagihan yang dilakukan Danacita juga mematuhi peraturan yang ditetapkan OJK.