Kuasa IUP Menteri Bahlil, Kementerian ESDM Bisa Apa?


Jakarta, MI - Nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Bahlil sedang dikaitkan dengan kasus obral IUP. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.
Bahlil diduga meminta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan satgas tersebut. Dia juga dikabarkan meminta porsi saham dari perusahaan-perusahaan yang hendak diaktifkan lagi IUP atau HGU-nya setelah dicabut.
Untuk diketahui, pembentukan satgas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyebab pencabutan IUP tersebut dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.
Buntut dari itu, Bahlil melawan balik. Pun dia merasa dirugikan dan mengadukan pihak-pihak yang mencatut namanya dalam pekara 'obral' Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Bareskrim Polri.
Kuasa IUP Bahlil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan duduk perkara batasan kewenangan penataan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Arifin mendetailkan terdapat dua jenis kewenangan penataan IUP oleh Bahlil, yakni pencabutan izin dan pengaktifan kembali izin yang dicabut.
Pertama, kata Arifin, pencabutan IUP memang bisa dilakukan oleh satgas yang dipimpin Bahlil. Akan tetapi, Kementerian ESDM harus terlibat dalam pemberian rekomendasi izin yang akan dicabut.
“[Kementerian] ESDM mendelegasikan kepada Kementerian Investasi/BKPM, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 19/2020, yang diperkuat dengan Keputusan Presiden No.1/2022 tentang Satgas Investasi,” tutur Arifin dalam agenda rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3/2024).
Permen ESDM No. 19/2020 mengatur tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 25/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM.
Adapun, mengacu pada Pasal 3 huruf (b) Keppres No. 1/2022, satgas tersebut bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, hak guna usaha/hak guna bangunan (HGU/HGB) untuk sektor perkebunan dan izin konsesi kawasan hutan.
Atas dasar pasal itu, Arifin menyebut Kementerian ESDM – selaku bagian dari satgas – wajib memberikan rekomendasi kepada Bahlil terhadap IUP yang bisa dicabut.
Kedua, dalam hal pengaktifan kembali IUP, Arifin mengatakan keputusan tersebut ditetapkan oleh satgas investasi yang dipimpin oleh Bahlil tanpa membutuhkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian ESDM, tetapi pihaknya tetap tergabung dalam satgas investasi tersebut.
Arifin mengatakan satgas investasi yang dipimpin Bahlil bisa melakukan pengaktifan kembali IUP, dengan catatan perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang menjadi acuan bersama.
Persyaratan pengaktifan IUP untuk tahap operasi produksi yang dimaksud mencakup: Perusahaan telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) periode 2021 atau 2017—2020; Perusahaan mengajukan permohonan RKAB 2022 yang diterima oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara; atau Realisasi penyerapan biaya RKAB tahun 2021 perusahaan lebih dari 50%; atau Perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban PNBP sampai dengan tahun 2021.
Atau Perusahaan memiliki kemampuan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan sampai dengan RKAB tahun 2022; atau
Sedang menyelesaikan perizinan bidang kehutanan (PPKH) atau dengan perkebunan; atau Masih ada sengketa hukum; atau Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan end user yakni pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau semen.
Adapun, persyaratan pengaktifan IUP untuk tahap eksplorasi mencakup: Perusahaan telah mendapatkan persetujuan RKAB periode 2021; Perusahaan telah mengajukan permohonan RKAB 2021 dan mengajukan permohonan RKAB 2022 dengan syarat ada bukti penyampaian permohonan; Perusahaan menyelesaikan semua kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan tahun 2021.
“Satgas bisa memutuskan [untuk mengaktifkan kembali IUP] asal sesuai rekomendasi yang sudah disepakati, yakni memenuhi persyaratan. Iya [bisa diputuskan sendiri oleh satgas investasi, tanpa melalui ESDM] dan pemberitahuan ditembuskan ke Kementerian ESDM,” tegas Arifin.
Di sisi lain, Arifin mengungkapkan per 14 Maret 2024, satgas yang dipimpin Bahlil telah mencabut 2.051 IUP dan 585 pembatalan pencabutan IUP.
Dia mengatakan jumlah itu didapatkan melalui sejumlah proses. Pada Januari 2022, terdapat 5.490 IUP yang terdaftar, di mana 2.343 dianggap tidak berkegiatan.
Dari 2.343 IUP, sebanyak 2.078 IUP ditargetkan untuk dicabut, 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi, sedangkan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.
“Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM, saat ini hanya 2.051 IUP [dicabut] yang terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan surat keputusan (SK) pencabutan,” tandas Arifin.
Topik:
kuasa-iup-menteri-bahlil bahli-lahadalia kementerian-esdm iup menteri-esdm-arifinBerita Sebelumnya
14 Proyek Strategis Nasional Baru
Berita Selanjutnya
Harga Emas Antam Stagnan di Awal Pekan, Segini per Gramnya
Berita Terkait

Bahlil Lantik Eks Stafsus Jokowi, Ahmad Erani Yustika jadi Sekjen Kementerian ESDM
17 September 2025 13:04 WIB

Prabowo Tunjuk Ahmad Erani Yustika jadi Sekjen Kementerian ESDM
16 September 2025 13:04 WIB