BP Tapera Kebakaran Jenggot Hadapi Penolakan Iuran Wajib

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Juni 2024 16:11 WIB
Sejumlah massa buruh melakukan demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024).
Sejumlah massa buruh melakukan demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024).

Jakarta, MI - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuding Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kebakaran jenggot menghadapi gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan rencana iuran wajib bagi pekerja untuk program Tapera.

"BP Tapera mulai gelagapan, dia enggak siap, apalagi netizen, masyarakat sipil, seluruh masyarakat mayoritas menolak tentang PP [Peraturan Presiden No. 21/2024 tentang] Tapera," jelas Said kepada awak media dalam demonstrasi buruh atas penolakan Tapera di Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

Menurut Said, jangakan dengan pihak Istana Kepresidenan, hanya dengan pihak BP Tapera saja, serikat buruh belum diterima untuk melakukan audiensi terkait dengan adanya perubahan peraturan Tapera.

"Jangankan diterima pihak istana, debat-debat [dengan] BP Tapera aja udah enggak mau. Kalau saya hadir jadi mereka sudah menghindar, sekarang alasannya nanti 2027 ya 2027 kan keputusannya sekarang," jelas Said.  

"Iya kalau mau 2027 batalin dahulu itu PP No. 21/2024 tentang Tapera biar nanti pemerintah yang baru saja yang mikirin, yang menghadirkan semua pihak untuk duduk sama-sama membahas PP yang barunya," tegasnya. 

Hari ini, ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi serikat pekerja melakukan demonstrasi massal sebagai buntut dari penolakan atas program Tapera. Di mana secara tegas mereka menolak Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera karena dirasa kian menyusahkan kaum buruh. 

Namun, pemerintah melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga telah memastikan dengan tegas bahwa program Tapera tidak akan ditunda. Dimana, program akan tetap berjalan mulai 2027 meski diwarnai protes para pengusaha hingga pekerja.

"Tapera tidak akan ditunda," ujar Moeldoko dalam konferensi pers mengenai Tapera di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada peraturan menteri dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada Peraturan Menteri dari Kemenaker," tegas Moeldoko.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PP No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera. Dalam PP No. 21/2024, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.