Menteri PUPR Soroti Tapera: Kalau Belum Siap, Kenapa Tergesa-gesa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juni 2024 06:24 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono (Foto: Dok MI)
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tak ingin tergesa-gesa menjalankan program Tapera jika memang negara belum siap. 

Basuki yang juga Ketua BP Tapera itu mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk setuju program Tapera harus diundur.

"Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," ujar Basuki di komplek DPR, Kamis (6/6/2024).

Basuki cuma kembali mengingatkan bahwa payung hukum Tapera sudah ada sejak 2016 melalui UU. 

Saat itu, kata dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar dipupuk dulu kredibilitasnya, karena ini berkaitan dengan kepercayaan publik.

"Karena ini masalah trust, sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," katanya.

"Untuk saya pribadi, kalau ini memang belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa. Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah 105 triliun dikucurkan untuk FLPP, untuk subsidi selisih bunga," imbuh Basuki.

Basuki juga tersirat kembali mengumpulkan sejumlah aspirasi yang telah masuk ke pemerintah, tidak terkecuali dari DPR. 

"DPR misalnya, Ketua MPR untuk undur (Tapera), menurut saya, saya akan kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga. Kita akan ikutin," kata Basuki.

Sinyal program Tapera untuk kemungkinan diundur juga disampaikan oleh Kementerian PUPR, kemarin.

Kementerian PUPR menyebut terdapat kemungkinan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja swasta dapat diterapkan melewati dari masa yang ditentukan, yakni 2027 atau 7 tahun setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (PP) No. 25/2020 tentang Tapera.

"Bisa [mundur dari tenggatnya], namanya hidup orang bisa berproses," kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Meski begitu, Herry menyebut cepat atau tidaknya pekerja swasta untuk ikut dalam iuran wajib Tapera akan kembali lagi kepada keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

"Kuncinya surat di Menteri Ketenagakerjaan, kalau surat itu sudah keluar berarti ya sudah [diberlakukan iuran]," tandasnya.