Wow...!Harta Kekayaan Dirut BNI Royke Tumilaar Naik 20 Kali Lipat dalam 3 Tahun!


Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk., Royke Tumilaar, baru-baru ini mengumumkan laporan harta kekayaannya yang mencakup berbagai jenis aset.
Laporan ini disampaikan pada 31 Maret 2023 dan merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara untuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan.
Dalam laporan tersebut, Royke Tumilaar melaporkan beberapa jenis harta, antara lain:
1. Tanah dan Bangunan:
- Terdapat beberapa properti yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Selatan dan Badung, dengan total nilai mencapai Rp 6.000.000.000 hingga Rp 30.500.000.000 untuk masing-masing properti.
2. Alat Transportasi:
- Royke juga memiliki sejumlah kendaraan, termasuk mobil-mobil mewah seperti Mercedes Benz dan Land Rover, dengan total nilai alat transportasi mencapai Rp 13.932.000.000.
3. Surat Berharga:
- Selain itu, terdapat investasi dalam bentuk surat berharga yang bernilai Rp 19.610.094.523.
4. Kas dan Setara Kas:
- Laporan juga mencakup kas dan setara kas yang mencapai Rp 12.191.013.205.
Total Nilai Harta Kekayaan
Total nilai harta kekayaan yang dimiliki oleh Royke Tumilaar mencapai Rp 131.820.862.875 setelah dikurangi dengan total hutang sebesar Rp 29.785.352.853. Angka ini menunjukkan komitmen Royke dalam mengelola aset secara transparan dan bertanggung jawab.
Lokasi Tanah dan Bangunan
Royke Tumilaar memiliki beberapa properti yang terletak di lokasi strategis, antara lain:
- Jakarta Timur: Tanah dan bangunan seluas 410 m² dengan nilai Rp 6.000.000.000.
- Jakarta Selatan: Beberapa properti dengan luas dan nilai yang bervariasi, termasuk tanah seluas 409 m² senilai Rp 30.500.000.000 dan tanah seluas 497 m² senilai Rp 26.000.000.000.
- Badung: Tanah dan bangunan seluas 455 m² dengan nilai Rp 9.500.000.000.
- Denpasar: Tanah dan bangunan seluas 1795 m² dengan nilai Rp 6.523.108.000.
Royke Tumilaar, merupakan pejabat yang tergolong taat melaporkan harta kekayaannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 salah satunya adalah pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yakni Pimpinan Bank Indonesia;
Kendati, ada peningkatan signifikan dalam LHKPN selama perjalanan karier Royke di industri perbankan.
Bahwa, pada tahun 2009, Royke Tumilaar menjabat sebagai Senior Vice President di Bank Mandiri. Pada masa ini, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 2,9 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari pendapatan yang didapatnya selama berkarier di Bank Mandiri, namun pada tingkat jabatan yang masih relatif menengah.
Empat tahun kemudian atau 2013, saat menjabat sebagai Managing Director di Bank Mandiri, harta kekayaan Royke meningkat menjadi Rp 3,7 miliar.
Kenaikan sebesar Rp 800 juta dalam periode ini mencerminkan pertumbuhan yang stabil seiring peningkatan jabatan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam organisasi.
Peningkatan yang signifikan pun terlihat pada tahun 2017, ketika Royke menjabat sebagai Wakil Pimpinan Direktur Corporate di Bank Mandiri. Pada masa ini, kekayaannya melonjak drastis menjadi Rp 53,2 miliar.
Kenaikan ini mencerminkan peningkatan besar dalam pendapatan dan mungkin juga berasal dari investasi yang menguntungkan. Lonjakan sebesar Rp 49,5 miliar dibandingkan tahun 2013 menunjukkan adanya pertumbuhan substansial dalam aset pribadi Royke.
Dalam setahun atau 2018, kekayaan Royke kembali meningkat tajam menjadi Rp 78,7 miliar. Dengan kenaikan sebesar Rp 25,5 miliar dalam waktu satu tahun, ini menunjukkan bahwa Royke terus mengembangkan portofolio keuangannya dengan sukses, kemungkinan besar melalui investasi yang berkelanjutan serta peningkatan gaji dan insentif sebagai eksekutif tinggi di Bank Mandiri.
Dari Dirut Bank Mandiri ke BNI
Pada tahun 2019, ketika Royke diangkat menjadi Direktur Utama Bank Mandiri, harta kekayaannya bertambah menjadi Rp 88,1 miliar. Kenaikan sebesar Rp 9,4 miliar ini menandakan bahwa posisi tertinggi di Bank Mandiri memberikan Royke akses terhadap pendapatan yang lebih besar dan mungkin juga bonus besar yang berkaitan dengan kinerja perusahaan.
Saat menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri, pada tahun 2020 kekayaan Royke naik menjadi Rp 115,6 miliar. Ini merupakan peningkatan Rp 27,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, yang bisa jadi berasal dari bonus tahunan, dividen investasi, atau peningkatan nilai aset yang dimiliki.
Setelah beralih posisi menjadi Direktur Utama Bank Nasional Indonesia (BNI), Royke melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 123,7 miliar pada tahun 2021. Kenaikan sebesar Rp 8,1 miliar ini menandakan bahwa meskipun telah pindah ke institusi lain, kekayaan Royke terus tumbuh seiring dengan stabilitas keuangan dan kinerja profesionalnya.
Pada tahun 2022, dengan masih menjabat sebagai Direktur Utama BNI, harta kekayaan Royke meningkat menjadi Rp 131,8 miliar. Ini adalah kenaikan sebesar Rp 8,1 miliar dari tahun sebelumnya, mencerminkan tren pertumbuhan yang terus-menerus, meskipun dengan tingkat kenaikan yang lebih moderat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan catatan tersebut, dapat dikatakan bahwa perjalanan karier Royke Tumilaar di sektor perbankan, khususnya dalam peran-peran kepemimpinan di Bank Mandiri dan BNI, menunjukkan adanya pertumbuhan yang signifikan dalam Laporan Harta Kekayaannya.
Dari Rp 2,9 miliar pada tahun 2009 menjadi Rp 131,8 miliar pada tahun 2022, kenaikan ini mencerminkan peningkatan jabatan dan tanggung jawab yang disertai dengan lonjakan pendapatan, bonus, dan mungkin investasi pribadi yang sukses.
Kenaikan paling tajam terjadi pada periode 2017-2020, di mana harta Royke meningkat lebih dari 20 kali lipat. Ini menunjukkan betapa peran eksekutif puncak di perbankan dapat berdampak besar pada akumulasi kekayaan pribadi.
Penting untuk mempertimbangkan bahwa pertumbuhan kekayaan yang signifikan ini mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk gaji pokok yang tinggi, bonus kinerja, serta pengelolaan aset yang efektif.
Calon Menkeu?
Nama-nama pengganti Sri Mulyani Indrawati yang santer terdengar adalah Royke Tumilaar, eks bankir BUMN Budi Gunadi Sadikin yang kini menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Ada juga nama Kartika Wirjoatmodjo yang kini duduk di kursi Wakil Menteri BUMN. Ketiga nama tersebut pernah menduduki kursi Direktur Utama Bank Mandiri.
Selain alumni Dirut Bank Mandiri, nama lain yang juga beredar bakal menjadi Menkeu pilihan Prabowo adalah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Kendati, Royke menganggap hal itu hanyalah gosip. “Enggak, enggak tahu aku. Gosip lah, orang belum juga ini (pengumuman). Aku enggak mau nanggepin gosip,” ujar Royke saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (20/3/2024).
Royke juga enggan menyebut kapan terakhir bertemu Prabowo. “Yah enggak tahu,” katanya.
Topik:
Dirut BNI Royke Tumilaar LHKPN Royke Tumilaar Harta Royke Tumilaar LHKPN Royke Tumilaar