PT Pakuwon Darma Diduga Terlibat Mafia Tanah di Jatim, Lahan HGB Dijadikan Lapangan Golf!


Jakarta, MI - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar membatalkan HGB dimaksud adalah HGB No.4972 dan SK HGB No.214-550.2- 35.2009 yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2009, karena cacat hukum administratif.
Serta SK HGB dan Sertifikat HGB yang berkaitan dengan sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun berikut sampai tahun 2017.
“Karena di atas lahan berstatus HGB itu dibangun lapangan golf. Padahal, lahan seluas 2,2 hektare yang digunakan untuk lapangan golf itu milik ahli waris almarhum Satoewi yang tidak pernah dipindahtangankan,” kata Muslim yang juga Ketua Front Aksi Pemberantas Mafia Tana Tanah Indonesia, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (28/9/2024).
Permintaan kepada AHY disampaikan melalui surat pada 5 Agustus 2024. Surat permintaan itu dilengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. “Saya mengajukan permintaan itu karena dimintai bantuan oleh Pak Somo, salah satu dari lima ahli waris Satoewi, sekaligus perwakilan dari empat saudara kandungnya yang masing-masing bernama Parkan Iskandar, Supardi, Asnan dulilah dan Ponima,” jelas Muslim.
PT ASK adalah anak perusahaan berinisial PT PD Tbk, sebuah perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia. Lahan. Lahan milik ahli waris Satoewi yang dijadikan lapangan golf berada di Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, sama dengan tempat di mana mereka tinggal.
HGB Nomor 4972 sebagaimana dalam perihal surat Somo dinilai cacat hukum administratif, kata dia, karena Direktur PT ASK Saibun Wijaya saat mengajukan permohonan HGB pada tanggal 24 Januari 2008, membuat pernyataan yang tidak sengketa.
Padahal, tambahnya, saat itu dirinya pernah diperiksa penyidik Polswiltabes Surabaya sebagai terlapor atas laporan polisi nomor LP/K. 1081/VII/2006/SPK tanggal 24 Juli 2006 dengan sangkaan melanggar pasal 167 KHUP, akan tetapi pada 11 April 2023 kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada tanggal 15 April 2013.
Pada tanggal 18 September 2006 petugas ukur dari BPN SBY melakukan pengukuran terhadap tanah petok 956 persil 169 S I luas 4.810 m2 dan S II luas tanah kurang lebih 8.410 m2 an satoewi dengan hasil GU 4711/2007.
Kemudian pada tanggal 12 Desember 2006 kedua petugas ukur dari BPN SBY 1 yaitu Agus Sumianto dan Wahyudi melakukan pengembalian batas terhadap shm no. 495 petunjuk petok 621 persil 148 luas 9.550 M2 an satoewi Sampoeri dan shm 496 ptj petok 621 persil 144 luas 8.665 M2 an satoeri Sampoeri.
"Kedua petugas ukur tersebut memetakan k tanah GU Nomor 4711/2006 dan oleh Somo dan saudara-saudara dihadang, akan tetapi kedua petugas ukur tersebut di atas tetap memetakan tanah Satoewi sehingga hasil pengembalian No. 302.9898.9899/2006 tanggal 12 Desember 2006 terjadi tumpang tindih /overlaping dan ada selisih tanah kurang lebih 4.561 M2," beber Muslim.
Lanjut Muslim, pegawai Kelurahan Lontar bernama Suwarsih atas perintah Lurah Lontar Harun Ismail mencoret data leter C Petok 956 Persil 169 S II atas nama Satoewi karena ditulis HM 945 PD, dan ditulis salah coret tgl 24-8-2006 sementara leter C petok 959 atas nama Saturi ditulis sebagai HM 496 PD.
Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2015 Nomor 590/179/436.10.154/2015 lurah lontar Ridwan menerangkan persil 148 dan persil 144 tidak tercatat dalam buku leter c kel. Lontar karena ptj petok 621 berada pada persil 22 luas kurang lebih 1.200 M 2. "Sehingga kedua SHM no. 495 dan SHM no. 496 milik PT ASK diduga palsu," jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi Andi Winter Huduri, Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi BPN SBY 1 diketahui bahwa berdasarkan data di kantor BPN SBY 1 asal usul SHM no. 495 dari petok 621 persil 148 d II atas nama Satoeri bapak Sampoeri dengan luas 9.360 M2 sedangkan asal usul SHM no. 496 adalah petok 621 persil 144 b S II an Satoeri Sampoeri.
“Jadi, faktanya tanah SHM 495 dan 496 atas nama Satoeri bapak Sampoeri milik PT ASK anak perusahaan PT. Pakowon Darma baik petok maupun persil tidak menunjuk pada tanah petok 956 Persil 169 S I dan S II atas nama Satoewi, juga tidak menunjuk pada petok 959 persil 171 d II atas nama Saturi. Baik luasnya berbeda," jelas Muslim.
Akan tetapi, ungkap Muslim, Saibun Wijaya ada indikasi untuk menguasai tanah Satoewi dan Saturi, untuk dijadikan lapangan golf yang disewakan.
Muslim menjelaskan, kalau sebelum dirinya dimintai bantuan oleh Somo selaku ahli waris Satoewi itu bersama saudara-saudaranya telah melakukan upaya untuk mengambil kembali tanahnya yang dikuasai PT ASK, termasuk melapor ke polisi, tapi tidak ada hasilnya.
“Kami datang ke AHY karena kami melihat sejak AHY dilantik Pak Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN, beliau getol memberantas mafia tanah, dan kasus Pak Somo ini".
"Senurut saya juga terindikasi mengandung unsur mafia tanah, karena bagaimana bisa sebuah perusahaan tiba-tiba menguasai lahan orang, membangunnya menjadi lapangan golf, sementara si pemilik tidak pernah mengalihkan atau menjualnya, kepada siapa pun terutama kepada PT. Ask” imbuh Muslim.
Aktivis senior ini berharap AHY memperhatikan betul kasus ini, karena Somo dan ahli waris Satoewi yang lain bukan orang kaya.
“Mereka masyarakat kelas bawah, dan tanah yang dikuasai PT ASK ini harta mereka yang paling berharga,” katanya.
Pun, Muslim menilai, jika AHY mengabaikan kasus ini, berarti peran yang dikobarkan AHY selama ini terhadap mafia tanah hanya omon-omon atau gimmick semata untuk sekedar menaikkan popularitas dan citranya.
Topik:
Mafia Tanah AHY SBY BPN PT Pakuwon Darma Jawa TimurBerita Sebelumnya
Kronologi BNI Bekukan Rekening PWI Jaya Atas Permintaan Orang Lain
Berita Selanjutnya
Kemenparekraf: Potensi Destinasi Wisata Banten Luar Biasa
Berita Terkait

Santri Ikut Dilibatkan saat Pengecoran Musalah Ambruk di Ponpes Al Khoziny
1 hari yang lalu

Sahroni Desak APH Usut Aktor Culas Dibalik Menumpuknya Gula Petani Lokal Gudang Jatim
12 Agustus 2025 18:32 WIB