Tolak Anjuran Pemerintah, Korban PHK Sebut PT Roha Lautan Pewarna Seenaknya Buat Kebijakan yang Terindikasi Intimidasi


Kabupaten Bekasi, MI - Roy Indrawan, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Roha Lautan Pewarna (RLP) terpaksa menuntut haknya melalui mediator Disnaker Kabupaten Bekasi (tripartit).
Pasalnya, Roy menduga perusahaan dengan seenaknya membuat kebijakan yang terindikasi intimidasi.
"Awalnya saya melamar dan diterima sebagai staf acounting sesuai disiplin ilmu saya, kemudian di pindah menjadi staf Logistik, terakhir dipindah lagi menjadi Operator Limbah. Jelas bertentangan dengan disiplin ilmu yang saya miliki," kata Roy Indrawan saat ditemui Monitorindonesia.com, Kamis (10/10/2024).
Perusahaan juga ringan tangan membuat Surat Peringatan (SP) yang indikasinya bertujuan sewaktu-waktu dapat memecat dia sesuka hati managemen perusahaan.
Motif penerbitan SP tersebut, lanjut Roy, akhirnya tidak terbantahkan. Tepat tanggal 30 April 2024, dia pun dipecat oleh Direktur perusahaan tanpa memberikan pesangon.
Ironisnya, lanjut Roy, perusahaan diduga sengaja tidak mengindahkan UU yang mengatur kewajiban perusahaan menyusun perjajian kerja antara karyawan dengan perusahaan, termasuk perjanjian bersama yang harus didaftarkan di Pengadilan Negeri, dan juga tidak memberi buku saku kepada karyawan.
Perusahaan hanya menyuruh dirinya membuat pernyataan untuk tunduk dengan kepentingannya sewaktu-waktu ingin melakukan PHK sepihak.
Surat peringatan (SP) pertama yang diterbitkan pun sudah berlalu setahun lamanya, namun tetap mengikat terhadap surat peringatan kedua . Begitu juga SP kedua dengan SP ketiga sper waktunya hampir 2 tahun tetap mengikat terhadap SP satu.
"Artinya, dalam sper waktu 1 tahun terjadi perbaikan sikap dan prilaku karyawan, tetapi SP Pertama masih belum ditutup. Yang pasti seenaknya perusahaan".
"Mungkin hal hal seperti inilah yang dikhawatirkan para buruh, karena dalan UU Cipta Kerja cenderung lebih berpihak kepada pengusaha," timpalnya.
Masa kerja dua tahun yang berakhir pemecatan oleh managemen perusahaan lanjut dia, hanya ditransfer Rp 2 juta sebagai dana kerohiman.
Terhadap tindakan semena-mena perusahaan tersebut, dia pun terpaksa menempuh upaya penyelesaian lewat tripartit atau melalui mediator Dinas Tenaga kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
itu tetap membangkang karena UU Cipta kerja itu memberi peluang.
Beberepa kali dilakukan mediasi, mediator mewakili Dinas Tenaga Kerja atau lemerintah menganjurkan agar pihak peruaahaan membayar uang pesangon Rp.7x5.219.263,-=Rp.18.267.420,- dan, uang penghargaan masa kerja Rp.3x5.219.263,- =Rp.15.657.783,- total sekira Rp.33 juta kepada korban PHK (Roy Indrawan).
Namun anjuran itu tetap ditolak PT RLP tersebut dengan alasan, pihak kedua (Roy) telah membuat surat pernyataan siap mengundurkan diri apabila terbukti melakukan kesalahan.
Sementara itu, mediator dari Disnaker Kabupaten Bekasi, Swato saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com membenarkan adanya penolakan dari pihak perusahaan PT RLP yang merupakan perusahaan PMA yang menurut informasi dari India.
Dengan adanya penolakan tersebut kata Swato, dirinya akan segera menyusun risalah sesuai capaian mediasi tripartit.
Selanjutnya, Roy dapat menempuh upaya hukum perdata/menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut Swato, anjuran yang dia sampaikan sudah diterima korban dan sesungguhnya sudah cukup adil terhadap dua belah pihak.
Namun apa daya pihak perusahaan tetap menolak dengan berbagai alasan yang sebahagian tidak memiliki dasar hukum.
Swato juga secara tidak langsung membenarkan adanya kelalaian pihak perusahaan PT RLP dalam hal tidak membuat perjanjian kerja dan perjanjian bersama, dan tidak memberikan buku saku kepada karyawan.
"Surat pernyataan yang dibuat korban dihadapan perusahaan itu tidak mengikat dan tidak berlaku dalam UU, itu bisa dikatakan bentuk intimidasi," tegas Swato kepada Monitorindonesia.com, Rabu (9/10/2024) di ruang kerjanya.
Sementara menyangkut kelalaian perusahaan tersebut kata Swato merupakan domainnya provinsi atau pengawas wilayah 2 Disnaker Provinsi Jawa Barat.
Menurut Swato, kewenangan Disnaker Kabupaten terbatas pada bidang pelatihan, penempatan kerja, ijin pencari kerja (IPK)/kartu kuning, dan Bidang Hubungan Industrial dengan struktur dibawahnya salah satunya adalah mediator.
Sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada perusahaan atas kelalaiaan tersebut.
Menurut Swato, kewenangan pengawas jauh lebih luas, meliputi K-3, rekruitmen karyawan (kontrak, pemagangan, dan tetap), perjanjiannya sudah sesuai atau belum ditentukan oleh pengawas.
Diakuinya, antara pengawas Provinsi dengan Disnaker Kabupaten kurang koordinasi. Sehingga kerap kesulitan menyelesaikan perselisihan ketenaga kerjaan.
Sementara mediator Disnaker sangat terbatas, hanya 5 yang idealnya minimal 20 mediator untuk menangani kisaran 400 kasus dalam 1 tahun.
"Coba kita hitung, jumlah 7000 perusahaan di Kabupaten Bekasi. Pertahun minimal 400 kadus yang ditangani mediator. Sesuai UU No. 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, paling lambat 1 bulan per kasus harus sudah selesai. Dengan 5 mediator, tentu akan kewalahan," kata Swato sembari berharap ada penambahan mediator minimal 20.
Jika 400 kasus PHI per tahun, lanjut Swato, berarti perbulan minimal 34 kasus. Dengan 5 mediator terpaksa menangani 7 kasus per bulan, sehingga terjadi tunggakan perkara yang secara terus menerus akhirnya bejibun.
"Jadi kalau dibilang lelet ya tidak dipungkiri. Tetapi bukan tidak dikerjakan. Terkadang istirahat makan pun nyaris lupa," kata Swato yang tampaknya banyak ide yang tersampaikan ke pimpinan tetapi kurang diperhatikan.
Menutup konfirmasi, Swato selaku mediator PHI antara PT RLP dengan Roy Indrawan berjanji akan segera menyelesaikan risalah mediasi dan disampaikan kepada dua belah pihak. (M. Aritonang)
Topik:
PT Roha Lautan Pewarna PHK Disnaker Kota BekasiBerita Terkait

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Jabar jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi
16 September 2025 16:10 WIB

Dua Bulan Beruntun, Jawa Barat jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi di Indonesia
14 September 2025 16:59 WIB

Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Atasi Lonjakan PHK 2025 yang Capai 42 Ribu Pekerja
1 Agustus 2025 14:30 WIB