OJK Cabut Izin 15 BPR, Ada Bank Jepara Artha yang Tersangkut Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2024 19:09 WIB
Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI)
Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dari Januari hingga September 2024. Hal itu sebagai langkah untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional, serta melindungi konsumen. 

"Selama tahun 2024 sampai dengan satu ini, telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Minggu (13/10/2024). 

Dia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah penilaian menunjukkan bahwa para pemegang saham dan pengurus tidak mampu menjalankan upaya penyehatan bank.

"Kebanyakan penutupan ini terjadi akibat adanya penyimpangan dalam operasional BPR," kata Dian. 

Dian menegaskan, OJK terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa beberapa BPR dan BPRS yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, sedang berupaya melakukan penyehatan. 

Namun, jika tidak ada perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, OJK berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi.

"Jika diperlukan, tindakan terakhir adalah mencabut izin usaha bank tersebut," tegas Dian.

Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izinnya dicabut OJK:

1. PT BPR Nature Primadana Capital 

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo 

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri 

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. PT BPR Dananta 

6. PT BPRS Saka Dana Mulia 

7. PT BPR Bali Artha Anugrah 

8. PT BPR Sembilan Mutiara 

9. PT BPR Aceh Utara 

10. PT BPR EDCCASH 

11. Perumda BPR Bank Purworejo 

12. PT BPR Bank Pasar Bhakti 

13. PT BPR Madani Karya Mulia

14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) 

15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Korupsi Bank Jepara Artha

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap jumlah kerugian negara terkait dugaan adanya korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa diperkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 220 miliar. 

“Sekitar Rp220 miliar,” kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (11/10/2024).

Tessa juga mengungkapkan modus korupsi yang melibatkan bank pelat merah tersebut. Modusnya adalah kredit fiktif kepada 39 debitur. “Kredit fiktif pada 39 debitur,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Kelima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan sedang berjalan. KPK juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Namun para tersangka sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut untuk mempermudah proses penyidikan, mengingat para tersangka masih berada di dalam negeri.

KPK pun memastikan bakal melacak aliran dana kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) terkait kebutuhan dana kampanye ilegal.

“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? tentu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Asep menjelaskan, tujuan  pelacakan aliran dana kasus korupsi tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT Bank Artha Jepara hingga terusut tuntas.

“Ke mana uang itu mengalir kita akan check untuk keperluan apa?, karena itu diharapkan supaya terang dari mana asalnya dan ke mana dan lain lain,” terang Asep.

Topik:

OJK KPK Bank Jepara Artha