Deret Masalah di Ditjen Bea Cukai yang Ditemukan BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2024 23:27 WIB
Bea dan Cukai Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)
Bea dan Cukai Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet permasalahan pada kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, setelah memeriksa pengelolaan kegiatan pengawasan, audit, penindakan, dan penyidikan periode 2021-2023.

“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan kegiatan pengawasan, audit, penindakan dan penyidikan tahun 2021-2023 pada DJBC Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Monitorindonesia.com, Senin (28/10/2024).

BPK menemukan belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sejumlah mekanisme kepabeanan yang berpotensi menyebabkan terbukanya peluang penyalahgunaan atau penyelundupan barang dengan modus pengangkutan antarpulau.

Beberapa peraturan teknis yang belum kunjung terbit terdiri atas; cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, mekanisme pemberitahuan penetapan barang tertentu kepada Menteri Keuangan, serta pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan.

“Dengan belum ditetapkannya PMK sebagai peraturan pelaksanaan, sampai tahun 2023 belum terdapat instansi teknis terkait yang menyampaikan penetapan barang tertentu yang perlu dilakukan pengawasan antarpulau,” lanjut BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan PMK tentang tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean sesuai amanat UU Kepabeanan.

Permasalahan berikutnya yakni Laporan Hasil Audit (LHA) Ditjen Bea dan Cukai yang tidak dapat dievaluasi, serta Kertas Kerja Audit (KKA) kepabeanan dan cukai tidak dapat digunakan rujukan untuk audit berikutnya.

BPK menyatakan pendokumentasikan KKA kepabeanan dan cukai tidak sesuai dengan standar yakni dokumen pendukung KKA tidak ditatausahakan atau tidak lengkap, dasar pertimbangan tarif atau nilai pabean tidak didokumentasikan secara baik, serta penyusunan dan penatausahaan KKA belum ditetapkan.

Dengan begitu, BPK memberikan rekomendasi kepada Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan untuk memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai Askolani untuk menyusun dan menetapkan pedoman penyusunan KKA.

“Hal yang mengatur pendokumentasian dokumen pendukung KKA dan bukti/dokumen audit, serta format kertas kerja yang menjadi dasar pertimbangan penetapan tarif dan/atau nilai pabean,” demikian BPK.

Topik:

BPK BPK RI Bea dan Cukai Bea Cukai DJBC