OJK Harap Kebijakan Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Segera Diterapkan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 November 2024 15:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [Foto: Ist]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan harapannya agar kebijakan penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya dapat segera diimplementasikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM yang terdampak oleh berbagai tantangan ekonomi, sekaligus membuka peluang baru bagi mereka untuk mendapatkan modal kerja dan investasi melalui pembiayaan yang lebih mudah.

"Kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga, segera. Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan," kata Mahendra usai menghadiri acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

"Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya (piutang macet) dari catatan, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan izin pembiayaan berikutnya," ungkapnya. 

Menurut Mahendra, penghapusan piutang macet akan dilakukan oleh bank yang menjadi terdiri dari anggota himpunan perbankan negara (Himbara). OJK sendiri bertugas memantau pelaksanaan penghapusan piutang macet itu.

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menghapus piutang macet yang membebani UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. Kebijakan ini ditetapkan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024 di hadapan para menteri bidang ekonomi serta perwakilan petani dan nelayan.

Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Presiden berharap, kebijakan ini akan memberikan kekuatan tambahan bagi petani dan nelayan, sehingga mereka dapat lebih berdaya guna untuk kemajuan bangsa dan negara." Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

Sebagai informasi, dalam dunia keuangan, istilah utang dan piutang sering digunakan, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar. Utang merujuk pada kewajiban yang harus dibayar oleh pihak yang berutang (debitur) kepada pihak yang memberikan pinjaman atau kredit (kreditur). Sementara itu, piutang adalah hak atau klaim yang dimiliki oleh pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) terhadap pihak yang berutang (debitur).

Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yang akan dihapus pemerintah ialah kredit macet pelaku UMKM di sektor yang telah disebutkan. Itu artinya, para UMKM dihapus kreditnya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini khusus diberikan untuk UMKM di tiga sektor utama, yaitu:

  • Pertanian, perkebunan, dan peternakan
  • Perikanan dan kelautan
  • UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif. 

"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ujar Sri Mulyani lewat akun Instagram resminya @smindrawati pada 6 November 2024.

Sri Mulyani berharap para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan. 

Kebijakan ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara. Selain dari tiga kriteria UMKM diatas, ada sejumlah syarat lain dalam penghapusan piutang macet, yakni:

  • UMKM terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
  • Tidak mampu membayar utang
  • Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara. 

Besaran utang yang dihapuskan ditentukan berdasarkan kategori: untuk badan usaha, utang yang dihapuskan dapat mencapai Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan, utang yang dihapuskan maksimal Rp 300 juta. Namun, ada ketentuan bahwa kredit yang diambil harus memiliki tenor 10 tahun.

Persyaratan teknis terkait implementasi kebijakan ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Topik:

ojk umkm penghapusan-piutang-macet