Kolaborasi OJK dan Pemerintah: Standarisasi Klaim Asuransi Demi Masa Depan Kesehatan Indonesia

![Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ogi-prastomiyono.webp)
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, sedang menyusun standar baru terkait klaim asuransi kesehatan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pembahasan ini diharapkan segera menghasilkan aturan konkret.
"Itu (batasan klaim asuransi kesehatan) kita akan rumuskan di dalam surat edaran (SE)," kata Ogi usai Risk and Governance Summit 2024 di InterContinental, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Ogi menjelaskan, kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan berlangsung lancar, mengingat komunikasi kedua pihak telah terjalin dengan baik.
"Di saat yang bersamaan juga Kementerian Keuangan ini kan komunikasinya lebih mudah karena kebetulan menteri kesehatannya sama. Jadi, tinggal melanjutkan," ujarnya.
Melalui pembahasan ini, OJK berharap dapat menghasilkan kebijakan konkret yang akan meningkatkan efisiensi ekosistem kesehatan di Indonesia.
Selain itu, Ogi ingin masyarakat lebih mudah mengklaim asuransi kesehatan serta diyakini bisa lebih sehat untuk kelangsungan rumah sakit, farmasi, hingga dokter.
"Dari OJK juga bagaimana bisa mengatur produk asuransi dan proses bisnis asuransi. Kita (OJK) sedang memfinalkan surat edaran (SE) produk asuransi kesehatan," imbuhnya.
"Jadi, tidak parsial karena gap-nya cukup besar untuk health protection. Penduduk Indonesia 275 juta, kebutuhan kesehatan akan tetap ada sepanjang masa. Lalu, bagaimana upaya untuk sektor jasa keuangan, khususnya asuransi itu memitigasi sebagian daripada risiko terhadap kesehatan (dan) kematian pasien," tambah Ogi.
Ogi menjelaskan, tingkat inflasi medis secara bruto mencapai angka yang signifikan dan memengaruhi industri asuransi di seluruh dunia. "Inflasi medis jauh lebih tinggi daripada inflasi umum, dan ini menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan produk asuransi kesehatan," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Oktober 2024.
OJK menekankan perlunya peningkatan kapabilitas digital yang memungkinkan host-to-host dengan sistem informasi rumah sakit. Lalu, peningkatan kapabilitas tenaga medis dalam menganalisa data yang ada serta memberikan masukan kepada rumah sakit rekanan melalui utilization review secara berkala.
"Dan pembentukan Medical Advisory Board yang akan memberikan masukan bagi perusahaan asuransi dalam mengelola layanan dari sisi aspek medis dan dalam memberikan masukan bagi rumah sakit rekanan melalui utilization review berkala," ungkap Ogi dalam, Jumat (1/11/2024).
"Kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk me-review produk yang ada agar disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan pengelolaan risiko yang memadai. Dan mendorong perusahaan asuransi untuk terus melakukan sosialisasi berkala dan masif melalui kanal digital kepada masyarakat untuk mendorong cara hidup yang sehat," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, OJK berharap tercipta ekosistem kesehatan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Topik:
klaim-asuransi-kesehatan ojk menkes menkeuBerita Terkait

Menkeu Purbaya Sangat Puas Penyerapan Anggaran Kementerian PU Capai 94%
17 Oktober 2025 22:39 WIB

Komisi XI DPR RI Harapkan Purbaya Bisa Bangkitkan Ekonomi Indonesia, Jangan Hanya Omon-Omon
14 Oktober 2025 08:51 WIB