Daftar Negara Bebas Pajak di Dunia, Minat Pindah?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Desember 2024 21:36 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pajak merupakan mekanisme yang digunakan negara, untuk mendapatkan pendapatan dari masyarakatnya. Hampir semua negara di dunia menerapkan sistem pajak, yang digunakan untuk membiayai investasi sumber daya manusia, infrastruktur, dan penyediaan layanan masyarakat.

Di Indonesia, sistem pajak yang berlaku cukup banyak, seperti pajak penghasilan (PPh). Besaran PPh di Indonesia bervariasi, tergantung besaran penghasilan per tahunnya.

Menurut Global Residence Index, pendapatan negara juga dapat berasal dari badan usaha milik negara (BUMN), misalnya melalui ekspor minyak, mineral, pariwisata, properti, dan berbagai sektor industri lainnya.

Umumnya, pajak yang dikumpulkan digunakan untuk mendukung pembangunan, seperti di sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah dapat mengenakan biaya pada layanan tertentu di luar pajak penghasilan, seperti pendaftaran perusahaan, audit tahunan, izin tinggal, pembuatan SIM, pendaftaran kendaraan, hingga biaya tol.

Bea materai untuk transaksi jual beli, tarif bulanan, serta retribusi untuk layanan kota dan konsumsi energi, air, dan gas melalui BUMN juga merupakan sumber pendapatan umum di negara tanpa pajak penghasilan.

Dengan kata lain, di negara-negara tanpa pajak penghasilan, warga tidak dikenakan pajak atas pendapatan mereka, melainkan membayar pajak berdasarkan pengeluaran mereka.

Berikut, deretan negara yang tidak pungut pajak penghasilan:

1. Uni Emirat Arab

Menurut laporan Global Residence Index, Uni Emirat Arab termasuk negara tanpa pajak penghasilan. Pendapatan negara ini sebagian besar diperoleh dari sektor migas, hiburan, dan sektor lainnya.

2. Monako

Monako merupakan satu-satunya negara di Eropa yang tidak menerapkan pajak. Untuk menjadi warga negara Monako, seseorang harus menyetorkan dana sebesar 500 ribu hingga satu juta euro ke bank lokal dan memiliki atau menyewa properti di wilayah tersebut.

3. Kuwait

Kuwait tidak memberlakukan pajak penghasilan bagi individu, tetapi mengenakan pajak sebesar 15 persen untuk penghasilan perusahaan.

4. Brunei

Brunei meraih sebagian besar kemakmurannya dari kekayaan minyak dan gas alam. Mayoritas penduduknya bekerja di sektor pemerintahan.

5. Bahrain

Seperti Brunei, Bahrain tidak memungut pajak penghasilan, tetapi mewajibkan warga negaranya untuk membayar kontribusi pada jaminan sosial dan program bantuan pengangguran.

6. Panama

Panama dikenal sebagai negara dengan kebijakan pajak yang menguntungkan serta tingkat kerahasiaan keuangan yang tinggi, sehingga menarik individu yang ingin mengurangi beban pajak dan melindungi privasi finansial mereka.

7. Bahama

Bahama, yang terletak di kawasan Karibia, tidak menerapkan pajak penghasilan untuk warganya. Negara ini memperoleh pendapatan utama dari sektor pariwisata, perbankan internasional, dan pengelolaan investasi.

8. Vanuatu

Vanuatu, sebuah negara di kawasan Pasifik Selatan, membebaskan pajak atas penghasilan dari gaji, dividen, pensiun, dan sumber pendapatan lain. Satu-satunya pajak individu di negara ini adalah pajak sebesar 12,5 persen atas pendapatan sewa properti.

Penduduk Vanuatu tidak diwajibkan menyerahkan laporan pajak pribadi tahunan ke otoritas pajak setempat. Namun, mereka dapat mengajukan sertifikat izin pajak setelah terdaftar sebagai wajib pajak.

9. Saint Kitts dan Nevis

Di Saint Kitts dan Nevis, tidak ada pajak atas keuntungan modal, warisan, atau kekayaan. Bagi non-residen pajak (warga negara yang tidak tinggal di Saint Kitts dan Nevis), mereka tidak dikenakan pajak atas penghasilan atau warisan, kecuali jika mereka bekerja di perusahaan lokal.

Terdapat kontribusi sosial sebesar 5% dari gaji yang diterima di Saint Kitts dan Nevis. Bagi non-residen yang menerima dividen, bunga, atau royalti dari sumber domestik, akan dikenakan potongan pajak sebesar 15%.

Topik:

Negara Bebas Pajak Pajak Penghasilan Pajak BUMN