Sejumlah Kades di Sumut Gunakan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Ada Ketua Asosiasi APDESI Kabupaten
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judi Online (judol).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDESI Kabupaten.
Ivan menjelaskan jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar.
"Lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/1/2025).
Ivan menambahkan, bahwa temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan. Pun, temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.
Atas temuan itu, pihaknya akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lainnya. "Temuan sudah banyak," singkatnya.
Soal siapa saja oknum kades itu, Ivan enggan membeberkannya.
Topik:
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Judi Online APDESI Kades SumutBerita Sebelumnya
Indonesia-Korsel Perkuat Hubungan Dagang, Raih USD 18,3 Juta
Berita Selanjutnya
Sedap! Dana Desa Miliaran Rupiah Dipakai untuk Judi Online
Berita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
9 November 2025 11:11 WIB
Budi Arie "Genit" ke Prabowo Usai Lepas dari Jokowi, Pengamat: Jangan Harap Dilindungi di Kasus Judol!
3 November 2025 13:36 WIB