Sejumlah Kades di Sumut Gunakan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Ada Ketua Asosiasi APDESI Kabupaten

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 13:54 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judi Online (judol).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDESI Kabupaten.

Ivan menjelaskan jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar. 

"Lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/1/2025).

Ivan menambahkan, bahwa temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan. Pun, temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.

Atas temuan itu, pihaknya akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lainnya. "Temuan sudah banyak," singkatnya.

Soal siapa saja oknum kades itu, Ivan enggan membeberkannya.

Topik:

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Judi Online APDESI Kades Sumut